Penetrasi Internet: Transformasi Digital dan Tantangannya

Ayu August
Iliustrasi tantangan transformasi digital (Image Source: Freepik)
Iliustrasi tantangan transformasi digital (Image Source: Freepik)

Penetrasi Internet dan Transformasi Digital

Untuk mencapai transformasi digital memang membutuhkan internet, namun tantangan yang perlu dihadapi lebih dari sekedar infrastruktur. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) merilis hasil survei penetrasi internet di Indonesia tahun 2024. Diketahui jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 221 juta orang. Secara presentase, angka ini meningkat secara kontinu dimana pada tahun 2018 tercatat mencapai 64,8%, naik ke 73.7% pada tahun 2020, 77.01% pada dua tahun berikutnya hingga akhirnya mencapai 78.9% pada tahun 2023.

pengguna internet APJII 2023 digital
Komposisi Pengguna Internet Tahun 2023

Mempertimbangkan hasil survei di atas, hal pertama yang perlu disoroti adalah kesenjangan digital antara penduduk yang berada di kota dengan pedesaan. Kesenjangan digital adalah ketimpangan akses teknologi digital seperti telepon genggam, tablet, laptop dan internet. Gap antara daerah perkotaan dan desa bukanlah hal sesuatu hal yang baru. Pada bidang teknologi digital, di saat masyarakat perkotaan sudah berinteraksi dengan sistem AI untuk membantu produktivitas bekerja, masih ada ribuan desa yang memiliki akses internet terbatas atau bahkan belum ada sama sekali. Tidak terkecuali di Pulau Jawa yang notabene adalah pulau yang paling sering mendapatkan program pembangunan dan memiliki konsentrasi penduduk tertinggi di Indonesia.

Berbagai program pemerintah dilaksanakan untuk mengurangi gap ini, contohnya pelaksanaan Program Pengembangan Desa Digital sejak tahun 2020 yang menargetkan seluruh desa di Indonesia sudah bertransformasi menjadi Desa Digital pada tahun 2025. Transformasi digital desa mengacu pada 3 hal, yaitu penerapan e-government untuk memperbaiki kualitas layanan pada masyarakat (digital government); menumbuhkan perekonomian desa melalui digitalisasi (digital economy) dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital secara bijak dan produktif (digital society). Untuk mendukung agenda digitalisasi desa, perlu didukung dengan kemampuan literasi digital yang baik.

Indeks Literasi Digital

Literasi digital adalah kemampuan untuk menggunakan, memahami, dan berkomunikasi dengan teknologi digital secara efektif dan kritis. Berdasarkan laporan Status Literasi Digital Indonesia 2023, total indeks literasi digital Indonesia berada di skor 3.65/5 atau dalam kategori tinggi. Penghitungan didasarkan pada 4 pilar indikator besar yaitu Digital Skill (kemampuan menggunakan komputer atau ponsel, mengunggah/mengunduh data, mengecek ulang informasi dari internet, dan lainnya), Digital Safety (kemampuan mengidentifikasi ancaman internet di komputer/ponsel, kebiasaan mencadangkan data, perlindungan data pribadi, dan sebagainya), Digital Ethics (kepekaan dalam mengunggah konten tanpa izin, berkomentar kasar di media sosial, hingga menghargai privasi di media sosial), serta Digital Culture (kebiasaan mencantumkkan nama kreator saat mengunggah ulang konten, membuat unggahan dengan mempertimbangkan perasaan pembaca dari suku/agama/politik berbeda dan sebagainya).

Secara umum, memang indeks literasi digital Indonesia terus meningkat tiap tahunnya, namun masih banyak tantangan yang perlu menjadi perhatian pemerintah agar tingginya penetrasi internet dan agenda transformasi digital dapat memberikan dampak positif dan aman bagi masyarakat, terutama untuk kaum rentan. Selain masyarakat pedesaan, merujuk pada data yang sama dari APJII, rentang umur pengguna internet yang sangat luas menunjukkan adanya penduduk lansia dan anak-anak di bawah umur yang perlu didampingi agar mereka dapat beradaptasi dengan aman di era digital.

Beberapa Tantangan di Era Digital

Maraknya Penipuan Online

Diketahui, kerugian dari penipuan online di Indonesia sejak tahun 2000 mencapai Rp14 triliun. APJII telah melaksanakan survei terkait penipuan online dan menemukan bahwa kasus penipuan online lewat Whatsapp dan sejenisnya akan marak pada tahun 2024. Beberapa modus yang sering digunakan seperti penyebaran file .apk berkedok lampiran tagihan pajak, undangan dari Tempat Pemungutan Suara, foto paket dari kurir, undangan pernikahan, dan mengatasnamakan provider internet. File .apk ini ketika diklik akan menginstal aplikasi yang dapat mengakses data-data dalam perangkat, termasuk aplikasi banking dan fintech. Selain itu, ada modus penyebaran foto blur dari bank yang saat di klik akan mengarahkan ke situs yang dibuat semirip mungkin dengan bank tersebut untuk pengguna mengisi data pribadi sehingga rekening mereka dapat dicuri (phising).

Selain mengetahui modus-modus penipuan online, untuk mengurangi risiko menjadi korban penipuan online, ada beberapa hal yang dapat dilakukan seperti:

1. Teliti dalam membaca pesan yang diterima, jangan asal klik/download

Memang, nomor tidak dikenal jelas mencurigakan namun ketika mendapatkan pesan dari ‘provider internet’ atau ‘bank’, sebaiknya langsung hubungi customer service resmi dari pihak tersebut untuk mengkonfirmasi informasi yang diterima.

2. Teliti dalam melihat situs website, jangan sembarangan mengisi data pribadi

Seringkali situs ‘provider internet’ atau ‘bank’ dibuat replikanya, perhatikan alamat url nya. Tidak ada perusahaan besar sekelas provider internet maupun perbankan menggunakan domain aneh seperti blogspot.com, .xyz, atau lainnya.

3. Update software

Jadi untuk meningkatkan keamanan aplikasi yang ada dalam perangkat.

4. Aktifkan multiple-authentication

Jangan lupa untuk mengaktifkan multiple-authentication terutama pada akun yang terhubung dengan rekening seperti email.

5. Blok dan laporkan

Lakukan blok dan laporkan nomor yang terindikasi melakukan penipuan. Kemenkominfo telah menyediakan situs aduannomor.id untuk menerima keluhan masyarakat terkait penyalahgunaan nomor telepon seluler untuk tindakan penipuan.

Meningkatnya Jumlah Korban Judi Online

Mengacu pada data yang dihimpun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp327 triliun sepanjang tahun 2023 saja. Mirisnya, mayoritas masyarakat yang terjerumus judi online berasal dari kalangan bawah. Lebih lanjut, sebagian besarnya juga adalah anak muda. Korban yang kecanduan judi online pun seringkali melakukan tindak kriminal untuk mendapatkan modal judi. Sejauh ini, pemerintah melalui Kemenkominfo hanya memblokir situs judi online. Masyarakat dapat berpartisipasi untuk menutup situs judi tersebut dengan melaporkannya ke aduankonten.id.

Dari sisi rekening, OJK dapat memblokir rekening saja. Terkait aplikasi judi online yang saat ini masih dapat diunduh di berbagai platform distribusi game seperti Play Store dan App Store, mengacu pada Pasal 14 Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim, aplikasi tersebut tidak dapat diklasifikasikan karena memiliki fitur pencairan (cash out). Oleh karena itu, secara otomatis aplikasi-aplikasi ini akan diputus aksesnya. Namun demikian, adanya VPN mengancam efektivitas implementasi regulasi ini.

Ketika regulasi sudah ada, maka pekerjaan selanjutnya adalah bersama-sama meningkatkan kesadaran untuk tidak tercebur ke dunia judi online. Sistem judi online saat ini dibuat memiliki tampilan dan suara menarik, menyediakan tempat bertaruh berlapis yang memberikan kesan ‘nyaris menang’ meskipun kenyataannya berkali-kali mengalami kerugian. Rasa penasaran dengan “nyaris menang” ini menjadi titik awal kecanduan dan kehancuran bagi seorang individu.

Dua poin yang ingin penulis sampaikan disini: tidak ada orang yang kaya karena hasil judi dan berhentilah sebelum terlambat. Orang terkaya di dunia bahkan bekerja untuk mendapatkan uang. Contohnya, Elon Musk pemilik Tesla dan X dulu mendapatkan uang dari menjual video game dan bekerja serabutan. Bernard Arnault, CEO perusahaan barang mewah terbesar di dunia termasuk Luis Vuitton, Christian Dior dan Tiffany and Co memulai karirnya bekerja di perusahaan konstruksi. Diantara mereka, tidak ada yang tiba-tiba ‘ketiban duren runtuh’ dari berjudi kemudian menjadi kaya raya.

Waspada Fintech Ilegal

Saat ini aplikasi fintech berupa pinjaman online (pinjol) bertebaran di Play Store/App Store. Syarat pengajuan pinjaman pun semakin dipermudah, hanya bermodalkan foto diri dan KTP, seseorang sudah bisa mendapatkan dana pinjaman. Sebuah perusahaan riset online melakukan survei pada September tahun lalu dan menemukan bahwa 65% orang Indonesia menggunakan jasa pinjol dengan cicilan di bawah Rp1 juta tiap bulannya. Adapun range maksimal cicilan per bulan berada di angka Rp3 juta/bulan. Sayangnya, dengan kemudahan akses pendanaan saat ini, 51% dana yang didapatkan dari pinjol digunakan untuk membiayai kegiatan non-produktif seperti kebutuhan rumah tangga dan 22% untuk kegiatan non-esensial misalnya gaya hidup dan hiburan. Pada sisi lain, masih ada yang menggunakan pinjaman untuk modal bisnis (41%), pendidikan (23%) dan kesehatan (13%).

Perlu diingat, pada bulan April 2024, ada 101 pinjol yang terdaftar di OJK namun ada 537 yang masih ilegal. Bahaya yang mengintai jika meminjam dari pinjol illegal sangat luas. Mulai dari pencurian data pribadi, bunga yang mencekik leher, cara penagihan yang tidak sesuai aturan (ancaman teror, intimidasi hingga pelecehan). OJK mengungkapkan, 28% korban pinjol illegal kesulitan membedakan antara pinjol yang legal dengan yang illegal. Mengutip dari situs OJK, pinjol illegal memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

1) Tidak terdaftar/tidak berizin OJK;

2) Menawarkan via SMS/Whatsapp;

3) Syarat pengajuan sangat mudah;

4) Bunga/biaya pinjaman dan denda tidak memiliki aturan jelas;

5) Ancaman terror, intimidasi dan pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar;

6) Tidak ada layanan pengaduan;

7) Tidak punya identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas;

8) Meminta akses seluruh data pribadi (termasuk kontak) yang ada di perangkat;

9) Tidak ada sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Pentingnya Literasi Keuangan

Agar dapat terhindar dari pinjol, maka kemampuan literasi keuangan perlu ditingkatkan. Literasi keuangan dapat diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang mempengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan untuk mencapai kesejahteraan keuangan masyarakat. Terdapat empat pilar penting dalam literasi keuangan antara lain:

  • mengenal pengeluaran dan pendapatan,
  • mengetahui sumber penghasilan,
  • mengenal berbagai layanan keuangan, dan
  • mampu merencanakan keuangan dengan baik.

Perbaikan pada keempatnya diperlukan, khususnya bagi generasi muda saat ini yang cenderung berperilaku konsumtif karena berprinsip hidup YOLO (You Only Live Once) dan selalu FOMO (Fear of Missing Out). Kombinasi antara kemampuan kaum muda dalam mengakses internet, sifat konsumtif dan merebaknya pinjol seperti Paylater dapat berubah menjadi kutukan membayar hutang seumur hidup.

Kesimpulan

Tanpa ditopang dengan literasi digital dan literasi keuangan yang memadai, mimpi transformasi digital Indonesia dapat berubah menjadi mimpi buruk. Internet seperti samudera yang luas dan dalam sedangkan masyarakat seperti penyelam pencari mutiara. Pemerintah telah membekali mereka dengan perlengkapan menyelam (infrastruktur) dan prosedur menyelam (regulasi). Agar dapat menghasilkan profit dari kegiatan tersebut, banyak skill lainnya yang perlu dimiliki oleh penyelam. Misalnya, apa yang dilakukan saat berada dalam keadaan bahaya, mengelola kapasitas penyimpanan hingga kapan harus kembali ke permukaan. Butuh kerja sama antara stakeholder untuk menguatkan literasi digital dan keuangan agar transformasi digital dapat berjalan dengan aman dan mulus.

Referensi

  1. https://apjii.or.id/berita/d/apjii-jumlah-pengguna-internet-indonesia-tembus-221-juta-orang
  2. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/02/15/jumlah-penduduk-di-38-provinsi-indonesia-desember-2023#:~:text=Melansir%20data%20kependudukan%20Direktorat%20Jendral,total%20penduduk%20pada%20Juni%202023.
  3. https://www.cnbc.com/2023/06/01/aseans-digital-economy-has-great-potential-but-roadblocks-remain.html#:~:text=While%20ASEAN%20has%20a%20high,doesn’t%20mean%20digital%20literacy.
  4. https://www.antaranews.com/berita/3833850/moeldoko-pengembangan-desa-digital-suatu-keharusan
  5. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/02/05/cek-data-ganjar-sebut-ada-12-ribu-desa-blank-spot-di-ri-bagaimana-datanya
  6. https://aptika.kominfo.go.id/2022/10/tiga-hal-penting-dalam-transformasi-digital-desa-apa-saja/
  7. https://suarakreatif.com/literasi-digital-pengertian-aspek-kompetensi-factor-yang-mempengaruhi-dan-cara-meningkatkannya/
  8. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/preview/2023/12/14/indeks-literasi-digital-indonesia-terus-meningkat-sampai-2023
  9. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20240229065308-192-1068579/penipuan-whatsapp-terbaru-2024-cek-modusnya/2
  10. https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/ObzPPq7K-kerugian-penipuan-online-capai-rp14-triliun-cermati-cara-mencegahnya
  11. https://www.voaindonesia.com/a/menkominfo-indonesia-darurat-judi-online-perputaran-uang-capai-rp327-triliun/7579998.html
  12. https://www.topik.id/2024/04/menkominfo-blak-blakan-korban-judi-online-banyak-anak-muda.html
  13. https://keuangan.kontan.co.id/news/101-pinjol-legal-terbaru-per-april-2024-dari-ojk
  14. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20240418134432-37-531369/daftar-terbaru-537-pinjol-ilegal-2024-berani-pinjam-dijamin-boncos
  15. https://pressrelease.kontan.co.id/news/pentingnya-literasi-keuangan-untuk-hindari-jebakan-pinjol
  16. https://www.marketeers.com/survei-populix-65-orang-indonesia-terjerat-pinjol/
  17. https://www.viva.co.id/berita/bisnis/1708430-rendahnya-literasi-keuangan-picu-meningkatnya-korban-pinjol-ilegal
  18. https://pasarmodal.ojk.go.id/News/Detail/20463

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *