Bulan Juli sudah di depan mata dan tepat pada 12 Juli 2023 nanti PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang memuat pengaturan terkait Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI) dan Pemasaran Berbasis (KI) menginjak umur 1 tahun. Berdasarkan Pasal 41 pada regulasi tersebut, PP berlaku 1 tahun sejak tanggal diundangkan. Maka sejatinya PP ini sudah mulai diimplementasikan di tanggal tersebut. Namun demikian, ada ketentuan/kriteria yang harus dipahami dan dipenuhi oleh para pelaku ekonomi kreatif agar dapat menerima manfaat dari kebijakan ini dan tantangan yang harus diselesaikan.

A. Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Intelektual
Merujuk pada Pasal 1 angka 1 UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi. Berangkat dari definisi ini, maka kekayaan intelektual adalah salah satu faktor pembeda dari produk ekonomi kreatif dengan produk komersil lainnya.
Kekayaan intelektual di Indonesia didefinisikan sebagai kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.1 Word Intellectual Property Organization (WIPO) mendefinisikan kekayaan intelektual sebagai kreasi dari pikiran – semua yang termasuk karya seni hingga penemuan, program komputer, merek dan penanda/simbol komersial lainnya. Meskipun bersifat tidak berwujud (intangible), namun KI dapat dipandang sebagai sesuatu yang sama dengan properti/objek pada umumnya.2 Pemanfaatan KI memungkinkan penciptanya/pemiliknya mendapatkan keuntungan dari karya/investasi terhadap kreasi. Sederhananya, kekayaan intelektual adalah objek yang dibuat dan/atau dimiliki oleh subjek dan hak kekayaan intelektual adalah hak subjek untuk menerima manfaat ekonomi yang dihasilkan dari objek kekayaan intelektual.
Dalam penjaminan berbasis KI, yang dapat divaluasi adalah hak kekayaan intelektual. Bukan sertifikat/surat pencatatan kekayaan intelektualnya, bukan pula objek kekayaan intelektualnya. Oleh karena itu, untuk menggunakan KI yang telah tercatat/terdaftar dalam rangka mendapatkan pembiayaan, KI tersebut harus sudah dikomersialisasi3 sehingga memiliki nilai ekonomi.

B. Jenis Kekayaan Intelektual
Terdapat 7 jenis kekayaan intelektual di Indonesia antara lain: Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta, Indikasi Geografis, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang. Tidak semua KI memiliki dasar hukum tersendiri dan tidak semuanya dikategorikan sebagai KI di sektor ekonomi kreatif yang dapat diagunkan.
1. Merek
Pengaturan atas merek dimuat dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Adapun beberapa poin penting dalam produk hukum ini antara lain:
- Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
- Hak atas merek adalah hal eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
- Jangka waktu pelindungan hukum merek adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum (formulir permohonan yang telah diisi lengkap, label merek dan bukti pembayaran biaya). Adapun perpanjangan dapat dilakukan dengan jangka waktu yang sama dengan mengajukan permohonan perpanjangan.
- Hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Pemilik merek terdaftar dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa.
Sebuah merek dapat dijadikan sebagai pembeda antara produk/jasa dari suatu bisnis dengan bisnis yang lainnya sehingga sifat merek sendiri melekat pada bisnis tersebut.
Nilai dari suatu merek yang dimiliki suatu usaha seringkali mengindikasikan goodwill (bentuk intangible asset lain dari suatu perusahaan seperti reputasi perusahaan, kesetiaan pelanggan dan lainnya) terkait produk/jasa dari perusahaan tersebut.4
Sehingga dapat dikatakan bahwa semakin populer perusahaan tersebut, maka semakin tinggi nilai dari merek mereka. Salah satu contoh jual-beli merek besar yang pernah dilakukan di Indonesia adalah penjualan merek SariWangi di tahun 1989 oleh PT. Sariwangi Agricultural Estate Agency ke PT. Unilever Indonesia.
Melalui akuisisi merek, Unilever mendapatkan jalan pintas untuk mendistribusikan produk teh di bawah bendera SariWangi yang sudah dikenal di pasar Indonesia sejak 1973.5
Key Takeaways
- Merek tidak disebutkan sebagai jaminan fidusia, namun dapat dialihkan/dijual
- Semakin kuat reputasi/loyalitas pelanggan terhadap merek, semakin tinggi valuasi merek begitu pula sebaliknya.
- Pengalihan kepemilikan merek dapat dilakukan terhadap mereknya saja, atau serta merta dengan bisnis yang memiliki merek tersebut
- Kualitas produk/jasa adalah hal yang penting. Pasca akuisisi merek, jika kualitas produk/jasa berada di bawah standar sebelumnya maka kemungkinan pembeli merek akan mengalami penurunan 6
2. Paten
Meskipun terlihat pertumbuhan angka permohonan paten setiap tahunnya di Indonesia, namun tingkat komersialisasi paten masih rendah.7 Untuk mempertahankan status perlindungan atas hak paten, pemegang hak paten perlu membayar sejumlah biaya dan akan disayangkan jika paten tidak dimonetisasi dengan baik.
Pengaturan atas Paten dimuat dalam UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Adapun beberapa poin yang dimuat dalam regulasi ini antara lain:
- Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya
- Royalti adalah imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.
- Paten diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
- Paten sederhana diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
- Jangka waktu pelindungan paten adalah 20 tahun dan 10 tahun untuk paten sederhana terhitung sejak tanggal penerimaan. Keduanya tidak dapat diperpanjang.
- Hak atas paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis atau sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemegang Paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi baik eksklusif maupun non-eksklusif untuk melaksanakan perbuatan:
-
- dalam hal paten produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atua diserahkan produk yang diberi paten
- dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud diatas.
Hak atas Paten dapat dijadikan sebagai jaminan fidusia.8 Sebuah studi pernah dilaksanakan untuk mengetahui pengaruh kebaruan dengan valuasi sebuah paten sebagai kolateral. Ditemukan suatu fakta bahwa dalam melakukan valuasi, lembaga keuangan memperhatikan keterhubungan/penggunaan paten tersebut oleh perusahaan lain yang berada dalam domain teknologi yang sama (external technology linkage). Paten baru yang hanya dapat dimanfaatkan oleh teknologi baru dinilai terlalu berisiko untuk diberikan pembiayaan, pun halnya dengan paten yang berkaitan dengan teknologi usang/ketinggalan zaman. Studi ini juga menemukan bahwa perusahaan yang berpengalaman dalam mengagunkan hak atas paten yang mereka miliki memiliki kemungkinan lebih tinggi untuk diberikan pembiayaan.9
Key Takeaways
- Pengembangan paten di Indonesia melalui proses R&D perlu mulai menitikberatkan pada monetisasi paten di pasar, bukan hanya memenuhi faktor kebaruan/invensi saja.
- Paten secara eksplisit disebutkan dapat menjadi jaminan fidusia
- Paten menjadi bernilai ketika memiliki demand yang jelas di pasar. Relevansi atas paten tersebut di industri menjadi salah satu faktor pertimbangan bagi lembaga keuangan untuk memberikan pembiayaan.
3. Desain Industri
Pengaturan atas Desain Industri dimuat dalam UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Adapun beberapa poin yang dimuat dalam regulasi ini antara lain:
- Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.
- Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal Penerimaan
- Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak ekslusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri (kecuali untuk kepentingan penelitian dan pendiidkan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Hak Desain Industri)
- Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan pewarisan, hibah, wasiat, sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
- Pemegang hak desain industri berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi
Relevansi desain industri di market salah satunya dapat diukur dari jumlah royalti/lisensi yang dihasilkan. Potensi peluang ekonomi dari Hak Desain Industri berasal dari royalti, investasi maupun kerja sama dengan perusahaan lain. Desain industri dapat berdiri sendiri, dapat juga dikombinasikan dengan bentuk KI lain seperti paten, merek dan hak cipta. Contohnya, sebuah smartphone dijalankan dengan sistem operasi yang dilindungi oleh hak cipta, teknologi yang dilindungi oleh paten dan dijual di bawah suatu merek tertentu. 10
Key Takeaways
- Desain Industri tidak disebutkan secara jelas sebagai jaminan fidusia, namun haknya dapat dialihkan/dijual
4. Hak Cipta
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 memuat tentang Hak Cipta, Hak Cipta terbagi menjadi dua jenis, hak moral dan hak ekonomi. Hak moral melekat secara abadi pada Pencipta dan tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup, namun dapat dialihkan setelah Pencipta meninggal dunia. Sedangkan hak ekonomi adalah hak eksklusif Pencipta/Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. Beberapa hal lain yang dimuat dalam regulasi ini antara lain:
- Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- penerbitan, penggandaan, penerjemahan, pengadaptasian/pengaransemenan atau pentransformasian, pendistribusian/salinan, pertunjukan, pengumuman, komunikasi dan penyewaan Ciptaan merupakan hak ekonomi dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
- Hak Cipta adalah benda bergerak tidak berwujud dan dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia
- Hak Cipta dapat dialihkan baik seluruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis
- Royalti hak cipta lagu dan/atau musik diatur dalam PP (PP Nomor 56 Tahun 2021)
Valuasi atas hak cipta dapat dilakukan dengan mengkombinasikan pendekatan pendapatan, pasar dan biaya. Beberapa faktor yang dipertimbangkan seperti durasi hak cipta dan keaktivan Pencipta dalam industri, transaksi seperti penjualan/pembelian/franchising atau lisensi, biaya pembuatan untuk menciptakan hal yang sama/pengganti.11
Key Takeaways
- Hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan fidusia, dapat dialihkan dan dijual.
- Valuasi hak cipta dapat dilakukan berdasarkan tiga pendekatan: pendapatan, pasar dan biaya
5. Indikasi Geografis
Pengaturan terkait Indikasi Geografis dimuat dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Berdasarkan Pasal 53 ayat (3), lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu/pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dapat menjadi pemohon indikasi geografis. Maka disimpulkan bahwa Indikasi Geografis adalah salah satu bentuk KI Komunal yang tidak mungkin dijadikan agunan oleh sebuah lembaga karena mengikat secara geografis dan dimiliki oleh penduduk di kawasan spesifik tersebut.
Key Takeaways
- Indikasi geografis tidak dapat dijadikan agunan karena bersifat komunal dan mengikat secara kewilayahan.
- Tidak dapat dialihkan karena alasan yang sama
6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Pengaturan terkait Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dimuat dalam UU Nomor 32 Tahun 2000. Berdasarkan regulasi ini, sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Mempertimbangkan definisi ini, maka KI jenis ini berada di dalam ranah industri/elektro dan di luar dari ekonomi kreatif. Oleh karena itu, KI ini tidak masuk ke dalam ruang lingkup skema pembiayaan berbasis KI yang diatur pada PP Nomor 24/2022.
7. Rahasia Dagang
Pengaturan rahasia dagang di Indonesia dimuat dalam UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Beberapa poin penting dari regulasi ini antara lain:
- Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
- Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
- Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.
- Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Dapat dilisensikan dengan perjanjian lisensi
Valuasi terhadap Rahasia Dagang merupakan hal yang rumit. Tidak bisa menggunakan pendekatan biaya karena tidak memiliki bentuk fisik (untuk menghitung depresiasi) dan tidak dapat memperkirakan biaya pembuatan pengganti. Pendekatan yang dianggap paling sesuai adalah dengan menghitung Net Present Value (NPV) dari uang yang masuk dan keluar di masa depan berdasarkan 3 faktor: 1) Total pendapatan di masa depan dari menjaga rahasia dagang tersebut; 2) Perhitungan nilai investasi sekarang berdasarkan proyeksi investasi di masa depan; 3) Evaluasi kemungkinan pemegang Hak Rahasia Dagang memenangkan kasus perdata untuk melindungi Rahasia Dagang. Poin ketiga menjadi hal paling sulit untuk diperhitungkan secara ekonomi dan dinilai berisiko.12
Key Takeaways
- Rahasia Dagang tidak disebutkan secara eksplisit sebagai jaminan fidusia, namun haknya dapat dialihkan/dilisensikan.
- Rahasia Dagang harus dijaga kerahasiaannya. Risiko kebocoran/pencurian dapat mempengaruhi nilai dari suatu rahasia dagang.
C. Syarat Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan
Persyaratan pengajuan KI untuk pembiayaan berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 24/2022 antara lain:
Proposal Pembiayaan
Pembiayaan yang diterima dengan menggunakan KI sebagai jaminan diperuntukkan ke tujuan yang produktif, bukan untuk keperluan konsumtif. Contohnya untuk scale-up usaha, produksi karya kreatif baru, dst. Proposal sebaiknya menunjukkan data historis sehingga mampu meyakinkan lembaga jasa keuangan atas kemampuan membayar utang. Selain itu, perlu juga menambahkan analisis atas proyek/kegiatan yang akan dilaksanakan. Kurang lebih mirip dengan sebuah Pitch Deck yang biasa digunakan untuk menarik investor.
Memiliki usaha ekonomi kreatif
Selain mengunci bahwa yang diagunkan hanyalah KI terkait ekonomi kreatif, poin ini diasumsikan berguna untuk mempertegas bahwa pelaku ekraf harus sudah mengkomersialisasikan KI mereka dan memiliki usaha sehingga mampu membayar angsuran atas pinjaman yang akan mereka dapatkan. Selain itu, suatu usaha idealnya memiliki dokumen yang memudahkan bagi lembaga jasa keuangan untuk menganalisis pemenuhan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Condition, dan Collateral) dalam pemberian kredit. Dokumen-dokumen ini dapat berbentuk laporan keuangan, portofolio asset, sumber penghasilan dan pendapatan, proyeksi di masa yang akan datang, dan lainnya.13
Memiliki perikatan terkait KI produk ekonomi kreatif
Berdasarkan penjelasan di lampiran PP Nomor 24/2022, perikatan yang dimaksud adalah pemberian lisensi pada pihak lain.
Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual
Harus sudah memiliki dokumen yang membuktikan kepemilikan atas KI yang diagunkan.
Adapun objek jaminan utang dalam skema pembiayaan berbasis KI dilaksanakan dalam bentuk: Jaminan fidusia atas KI (Secara singkat KI termasuk benda bergerak tidak berwujud yang tetap berada dalam penguasaan pemilik hak kekayaan intelektual namun digunakan sebagai agunan untuk utang); Kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif (Kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif antara lain perjanjian lisensi, kontrak kerja/surat perintah kerja yang diterima Pelaku Ekonomi Kreatif). Hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif (Hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif antara lain hak tagih atas royalti yang diwajibkan dibayar pengguna lagu dan/atau alat musik untuk penggunaan secara komersial).
D. Tantangan Penilaian Hak Kekayaan Intelektual Dalam Konteks Jaminan
Sejatinya penilaian intangible asset sudah diterapkan di dunia akuntansi untuk mengukur nilai suatu bisnis, namun penggunaan asset tak berwujud sebagai collateral merupakan suatu konsep yang baru di Indonesia. Meskipun Hak Cipta dan Paten mampu menjadi jaminan fidusia berdasarkan UU sejak tahun 2014 dan 2016, namun belum ada yang bank yang menerima keduanya sebagai kolateral. Adapun beberapa tantangan yang diidentifikasi dan menjadi perhatian antara lain:
Seperti halnya intangible asset lainnya, valuasi KI adalah suatu hal yang rumit.
Penilai Publik untuk Penilaian Bisnis dapat menilai suatu bisnis termasuk mengestimasi aset tak berwujud. Namun demikian, ada kemungkinan belum memahami substansi dari kekayaan intelektual secara mendalam seperti proses hukum, risiko, dan kerumitan lainnya di sekitar KI. Contohnya, 2 film dengan biaya produksi, durasi dan genre yang sama belum tentu memiliki nilai yang sama. Oleh karena itu dalam PP Nomor 24/2022 Pasal 12, valuasi KI dilakukan oleh Penilai Kekayaan Intelektual dan/atau panel penilai dengan harapan dapat menghasilkan valuasi yang sesuai dengan berbekal penguasaan pengetahuan terkait bisnis dan KI. Namun demikian, sampai saat ini belum ada Penilai Kekayaan Intelektual.
Masalah likuiditas saat eksekusi jaminan
Belum ada secondary market/IP Broker yang dapat menjadi media ketika terjadi default/gagal bayar oleh penjamin. Hal ini menjadi salah satu faktor keraguan lembaga jasa keuangan untuk memberikan pembiayaan. Untuk mengatasi problem ini, Kemenkumham masih dalam proses mempersiapkan IP Marketplace yang akan menjadi media transaksi/komersialisasi kekayaan intelektual.14
Baca juga: Mengapa Pencatatan Hak Cipta Penting?
E. Kesimpulan
Dalam penjaminan berbasis KI, yang dapat divaluasi adalah hak kekayaan intelektual. Bukan sertifikat/surat pencatatan kekayaan intelektualnya, bukan pula objek kekayaan intelektualnya.
Paten dan Hak Cipta termasuk Jaminan Fidusia
Merek, Desain Industri, dan Rahasia Dagang dapat dialihkan/dijual
Indikasi Geografis tidak dapat diagunkan karena terikat secara geografis dan bersifat komunal
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak masuk ke dalam ruang lingkup ekonomi kreatif. Tidak dapat menggunakan skema pembiayaan berbasis KI
Syarat pengajuan pembiayaan berbasis KI: proposal, memiliki usaha ekraf, memiliki perikatan (lisensi), dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual
Objek yang dapat dijadikan jaminan utang: jaminan fidusia, kontrak dalam kegiatan ekraf dan hak tagih atas royalti
Tantangan sementara yang teridentifikasi antara lain belum adanya Penilai KI dan platform secondary market/IP broker jika terjadi gagal bayar
Sumber:
- PP Nomor 24 Tahun 2022 Pasal 1 angka 6
- What is Intellectual Property? World Intellectual Property Organization, https://www.wipo.int/edocs/pubdocs/en/wipo_pub_450_2020.pdf
- PP Nomor 24 Tahun 2022 Penjelasan Pasal 10 huruf b
- https://trademark-registration.com.au/information/sell-my-trade-mark/
- https://economy.okezone.com/read/2018/10/18/320/1965798/sariwangi-agricultural-pailit-begini-kaitannya-dengan-unilever-indonesia-sejak-1989
- https://www.geeksforgeeks.org/goodwill-meaning-factors-affecting-goodwill-and-need-for-valuation/
- https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel/permohonan-paten-lokal-ke-djki-hampir-capai-40-persen?kategori=agenda-ki#:~:text=DJKI%20mencatat%20bahwa%20jumlah%20permohonan,10%20ribuan%20permohonan%20pada%202020.
- UU Nomor 13 Tahun 2016, Pasal 108 ayat (1)
- https://news.rice.edu/news/2021/patents-loan-collateral-can-help-businesses-meet-financial-needs-study-shows
- https://ised-isde.canada.ca/site/canadian-intellectual-property-office/en/industrial-designs/industrial-designs-guide
- https://www.intangiblebusiness.com/legal/copyright-valuation
- https://www.reuters.com/legal/legalindustry/economic-valuation-trade-secret-assets-2022-08-30/#:~:text=The%20valuation%20method%20that%20works,the%20time%20value%20of%20money.
- https://www.idscore.id/faq/detail/apa-itu-analisa-5c
- https://marketplace.dgip.go.id/asset/User_Manual_IP_Marketplace.pdf
Sumber gambar: storyset on Freepik
Response (1)