MEMBUBARKAN PARLEMEN: DILEMATIKA PERWAKILAN RAKYAT

Oleh: Fokky Fuad Wasitaatmadja (Associate Professor Universitas Al Azhar Indonesia)

admin
Gedung Parlemen (Foto: Irfan Meidianto/VOI)
Gedung Parlemen (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Membubarkan Parlemen – Rakyat merupakan kumpulan individu manusia yang berkehendak. Kehadirannya merupakan syarat dalam pembentukan sebuah negara, sehingga tanpanya negara tidak memiliki makna apapun. Problem dari berkumpulnya manusia yang memiliki kehendak ini adalah beragamnya kehendak yang berdampak pada timbulnya konflik antar manusia, jika masing-masing manusia bertarung untuk mengunggulkan kehendaknya masing-masing.

Eksistensi Parlemen

Kehendak manusia yang beragam ini perlu diwujudkan melalui sebuah proses tertentu. Disinilah eksistensi parlemen hadir sebagai wujud dari pelaksanaan kehendak sekumpulan manusia tadi. Parlemen menjadi representasi hadirnya sebuah eksistensi kehendak rakyat. Di dalamnya diisi oleh manusia-manusia yang mewakili kehendak itu. Mereka mewakili segenap kehendak & aspirasi rakyat yang diwakilinya. Problem kembali hadir, ketika rakyat harus memilih para wakilnya melalui partai dan ternyata partailah yang menentukan para kandidat yang akan duduk di kursi parlemen. Jika mereka terpilih, apakah pihak yang duduk di kursi parlemen itu mewakili kehendak rakyat yang memilihnya, atau kehendak partai?

Jika demokrasi dimaknai sebagai kehendak rakyat sebagai kehendak tertinggi, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat maka sejatinya posisi partai hanyalah kebutuhan sekunder dalam sebuah sistem demokrasi. Kebutuhan utamanya adalah berfokus pada rakyat itu sendiri. Dalam sebuah proses pemilihan para wakil rakyat dapat saja menghapus sistem kepartaian yang menghambat kehendak rakyat.

Membubarkan Parlemen?

Membubarkan sebuah Parlemen ketika ia tidak mampu melakukan fungsi sebagai perwujudan kehendak rakyat menimbulkan problematika tersendiri. Parlemen adalah wujud kehendak rakyat sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif. Jika ia dibubarkan maka kekuasaan eksekutif menjadi tidak terkendali. Ia berpotensi menjadi penguasa mutlak tanpa kekuasaan penyeimbang.

Keberadaan Parlemen adalah mengendalikan kekuasaan yang dijalankan eksekutif. Kesewenang-wenangan dapat terjadi jika kekuasaan menjadi tanpa batas dan tanpa kendali. Hal penting yang perlu diperhatikan adalah berjalannya fungsi-fungsi perwakilan rakyat, untuk itu proses pemilihan para kandidat wakil rakyat menjadi sangat penting, selain itu ia tidak boleh berasal dari orang-orang yang tak memahami fungsi perwakilan rakyat. Ia tidak boleh dipilih atas dasar popularitas semata. Ia dipilih atas dasar kemampuan kapabilitas menjalankan tugas-tugas perwakilan rakyat.

Baca juga: 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Ribuan Rakyat Berebut Kerja

Sebuah Etika

Secara etika perlu difahami secara mendalam bahwa ia bukan tunduk pada kekuasaan partai politik, karena ia diangkat untuk memperjuangkan kehendak rakyat. Bukanlah corong partai, melainkan secara ontologis ia adalah corong dari suara rakyat yang telah memilihnya. Ia harus memahami fungsi berjalannya hukum, karena ia bertugas pula membentuk norma hukum sekaligus mengawasi norma hukum yang akan dijalankan oleh eksekutif. Ia bertanggungjawab kepada rakyat dan Tuhan bukan semata kepada partai sebagai sebuah kendaraan politiknya.

Sebagai legislator pembuat undang-undang, ia harus mampu melakukan fungsi legal-drafter. Ia juga harus mampu mengawasi berjalannya hukum yang dijalankan oleh eksekutif kepada rakyat dalam sebuah negara. Sebagai legislator ia harus mampu berargumentasi untuk memperjuangkan hak-hak rakyat yang memilihnya. Untuk itu parlemen memiliki fungsi penyeimbang kekuasaan eksekutif dan yudimatif dalam sebuah negara (agora-parl.org, t.t.)

Pemahaman akan Fungsi Parlemen

Rakyat yang memiliki hak memilih harus mulai tercerahkan akan fungsi-fungsi parlemen negara. Rakyat pemilih tidak boleh memilih atas dasar keuntungan materi yang diperoleh. Tidak boleh terjadi proses transaksional yang sangat tak beretika. Memilih seorang kandidat senator adalah memilih manusia yang akan memperjuangkan nasib sang pemilih. Ia tidak boleh dibiarkan mengambil keputusan tanpa difahami oleh rakyat yang memilihnya. Salah dalam menentukan pilihan kandidat akan berdampak pada tak berjalannya fungsi-fungsi perwakilan rakyat karena ia tak menjalankan amanah para pemilihnya.

Membubarkan parlemen bukan sebuah pilihan bijak, seburuk apapun parlemen dalam sebuah negara ia tetaplah penyeimbang dari kekuasaan eksekutif yang harus dikendalikan. Jika parlemen dihapuskan maka wujud demokrasi akan lenyap, dan rakyat akan kehilangan haknya karena lembaga yang memperjuangkan aspirasi rakyat telah hilang. Kekuasaan eksekutof menjadi tanpa batas, dan rakyat akan mudah tereksploitasi dalam sebuah struktur kekuasaan eksekutif yang sangat dominan. Negara menjadi sangat otoriter dalam menjalankan kekuasaannya (Tempo, 2024).

Rakyat Harus Cerdas Memilih

Ketika rakyat pemilih merasa kehilangan kepercayaan terhadap etos kerja parlemen, yang harus dilakukan adalah tidak lagi mempercayakan kepada orang-orang yang tidak berkompeten. Rakyat pemilih harus secara cerdas memahami siapa yang akan dipilihnya untuk menyuarakan aspirasinya. Hindari segenap bentuk tawaran transaksional ekonomi apapun yang ditawarkan oleh para kandidat senator yang tak bertanggungjawab dan nir-etika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *