Pada siang itu suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetiba riuh terdengar teriakan dari para pengunjung setelah Majlis Hakim membacakan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Suasana tersebut disebabkan karena hari itu, Rabu (15/02/2023) adalah hari penentuan bagi Eliezer. Setelah sebelumnya keempat terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuwat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menerima vonis dari hakim, kini giliran Eliezer yang harap-harap cemas dengan putusan hakim.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.”
- Begitulah kira-kira sepenggal pernyataan vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso terhadap Eliezer. Sontak mantan Prajurit Korps Brimob itu pun tertunduk. Bukan karena sedih atau pun kecewa dengan vonisnya, tetapi lebih terlihat bersyukur. Terlihat dari gesturenya yang meletakan kedua tangan didepan dada seperti berdo’a.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 12 tahun kepada mantan ajudan eks Kadiv Propam itu. Vonis akhir yang dibacakan membuatnya merasa lega sebab lebih ringan daripada tuntutan sebelumnya.
Tangis Haru Kuasa Hukum dan Fans Eliezer
Keputusan hakim kepada Eliezer membuat Ronny Talapessy sebagai Kuasa Hukumnya sontak menangis. Perjuangannya untuk mengungkap kebenaran bersama kliennya itu akhirnya terbayarkan.
Hasil vonis tersebut memuaskan Ronny dan kliennya. Begitupun dengan para fans Eliezer yang hadir diruang persidangan dan konsisten memberi dukungan. Vonis tersebut layaknya kemenangan dan keberuntungan bagi Eliezer. Tak kuasa seisi ruangan pun terdengar isak tangis sebagai tanda bahagia dan haru dari fans Eliezer.
Faktor yang menyelamatkan Eliezer dari pidana berat adalah statusnya sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator). Sehingga tuntutan pidana JPU kepada Eliezer yang sebelumnya selama 12 tahun penjara, menjadi lebih ringan. Hal ini karena hakim melihat statusnya sebagai saksi pelaku yang mau bekerjasama dalam menguak fakta kebenaran.
Majelis Hakim menilai, keterangan Eliezer membuat terangnya persitiwa pembunuhan Yosua Hutabarat. Keterangannya disebut sudah menyelamatkan keadilan karena berani membongkar skenario yang dirancang oleh Ferdy Sambo. Eliezer menjadi saksi kunci pengungkapan kasus yang tadinya gelap menjadi terang.
Seandainya Eliezer tak berani bersuara dan membuka tabir kebohongan itu, kemungkinan besar publik akan mempercayai skenario awal kematian Yosua yang diakibatkan karena tembak menembak bukan karena pembunuhan yang didalangi oleh Ferdy Sambo.
Keluarga Korban Brigadir Yosua Mengikhlaskan
Sementara itu keluarga korban Brigadir Yosua telah mema’afkan perbuatan Eliezer yang turut serta melakukan pembunuhan dan menerima keputusan Hakim serta mengikhlaskan apa yang sudah terjadi. Hal itu disampaikan oleh Ibunda Brigadir Yosua usai persidangan.
“Walaupun Eliezer menghujani anak ku dengan peluru timah yang panas itu, saya menyerahkan dan percaya kepada Hakim memberikan vonis kepada Eliezer. Kami keluarga menerima apa yang diberikan Hakim pada saat persidangan ini.” tangis Ibunda Yosua sambil memeluk Foto Putranya usai menyaksikan sidang vonis Eliezer
Vonis Pidama dari Majelis Hakim selama 1 tahun 6 bulan kepada Eliezer disambut baik dan mendapat apresiasi dari Menkopolhukam Mahfud MD. Ia menilai Hakim sudah bekerja dengan maksimal dan berani dalam mengambil keputusan secara objektif. Mahfud sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Hakim dalam persidangan tersebut.
“Alhamdulilah saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer. Saya melihat Hakim punya keberanian, Hakim objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua.” ungkap Mahfud dalam video yang di posting akun Twitter @indo_dailynet.
Dengan vonis ini kita melihat bersikap jujur dan mengakui serta menyesali perbuatan bukanlah aib, melainkan sikap mulia yang dapat mengantarkan pada keadilan. Eliezer telah melakukannya dan pantas mendapatkan balasannya.