Apa bedanya Penolakan Hak Waris dengan Pelepasan Hak Waris – Sekilas pengertian Pelepasan Hak Waris dengan Penolakan Hak Waris sangatlah mirip, tetapi memiliki pengartian yang berbeda. Dalam hukum perdata, terutama dalam konteks Kitab Undang-Undang Hukum perdata (Kuhperdata). Perlu diketahui bahwa Penolakan Hak Waris dengan Pelepasan Hak Waris tidaklah sama dengan tujuannya.
Penolakan Hak Waris (Renunciation Of Inheritaance)
Yang dimaksud dengan Penolakan Hak Waris adalah tindakan tegas dari seorang ahli waris untuk menyatakan bahwa ia tidak mau menerima warisan yang seharusnya menjadi haknya. Artinya ia menolak untuk menjadi ahli waris dari si pewaris.
Dasar hukumnya yang menjadi rujukan:
Dasar hukum yang diatur dalam Penolakan Hak Waris dalam Pasal 1057 Kuhperdata
“Penolakan suatu warisan harus dilakukan dengan tegas, dan harus terjadi dengan cara memberikan pernyataan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka”
bahwa bentuk dari Penolakan Hak Waris bukan hanya membuat Akta Penolakan Hak Waris di Notaris saja, akan tetapi harus memberikan pernyataan di Pengadilan untuk membuat Permohonan Penetapan Penolakan Hak Waris.
Apa si akibat hukum jika menolak hak waris yang seharusnya didapatkan secara sah?
menurut Pasal 1058 Kuhperdata menyatakan bahwa:
“Ahli waris yang menolak warisan dianggap tidak pernah menjadi ahli waris”.
maka Ahli Waris sudah dianggap tidak pernah menjadi ahli waris yang sah serta tidak bisa diwakilkan oleh keturunannya.
Dan akibatnya bagiannya kepada ahli waris lainnya, menurut pasal 1059 Kuhaperdata:
“Bagian warisan dari orang yang menolak warisan jatuh ke tangan orang yang sedianya berhak atas bagian itu, andaikata orang yang menolak itu tidak ada pada waktu pewaris meninggal”
Serta tidak dapat diwakilkan oleh keturunannya (Penggantian tempat) Menurut pasal Pasal 1060
“Orang yang telah menolak warisan sekali-kali tidak dapat diwakili dengan penggantian ahli waris bila ia itu satu-satunya ahli waris dalam derajatnya, atau bila semua ahli waris menolak warisannya, maka anak-anak mereka menjadi ahli waris karena diri mereka sendiri dan mewarisi bagian yang sama”.
Karena dianggap tidak pernah menjadi ahli waris maka ia tidak bertanggung jawab atas utang pewaris dan tidak memiliki hak kewajiban terkait harta maupun hutang pewaris.
Waktu untuk pelaksanaan menolak warisan yang timbul setelah warisan terbuka (ketika pewaris meninggal dunia) dan tidak dapat gugur karena daluwarsa (Pasal 1062 Kuhperdata).
Setelah membahas tentang Penolakan Hak Waris, lebih lanjut saya ingin menjelaskan tentang:
Pelepasan Hak Waris (Release Of Inheritace Rights)
Pelepasan Hak Waris lebih mengacu pada penyerahan atau pengalihan hak atas bagian warisan yang sudah menjadi miliknya kepada pihak lain (misalnya ahli waris lain, atau bahkan pihak ketiga). Ini berarti ia sebenarnya sudah menerima warisan tersebut, namun kemudian melepaskan atau mengalihkannya.
Seseorang yang telah menerima warisan dan akan mengalihkan sebagian hartanya kepada pihak lain atau pihak ketiga tidaklah mengapa jika si penerima waris membuatkan Akta Pelepasan Hak Waris kepada Notaris.
***
Umumnya dilakukan melalui Akta Pelepasan Hak yang dapat dibuat di hadapan Notaris atau melalui penetapan Pengadilan, tergantung pada konteks dan tujuannya
Dasar hukum mengenai Konsep Pelepasan Hak Waris tidak diatur secara eksplisit dan spesifik dalam Kuhperdata seperti Penolakan Waris, Pelepasan Hak Waris lebih sering terjadi dalam konteks Pelepasan Hak atas objek tertentu dari warisan (misalnya pelepasan hak atas tanah warisan).
Akibat hukum dianggap sebagai ahli waris yang melepaskan haknya tetap dianggap sebagai ahli waris yang semula berhak atas warisan tersebut, hanya saja haknya dialihkan.
Karena yang melepaskan haknya tetap dianggap sebagai ahli waris ia mungkin masih memiliki tanggung jawab terkait warisan (misalnya hutang pewaris), terutama jika pelepasan dilakukan setelah ia menerima warisan secara penuh.
***
Pelepasan sering kali dilakukan karena adanya kesepakatan atau alasan tertentu, misalnya untuk memudahkan pembagian warisan, menghindari sengketa, atau mendapatkan kompensasi
Waktu pelaksanaannya biasanya dilakukan kapan saja warisan terbuka dan hak waris sudah melekat pada ahli waris, setelah pembagian warisan.
Penting untuk dicatat bahwa dalam praktik, istilah pelepasan hak waris seringkali digunakan secara tidak tepat untuk merujuk pada penolakan hak waris. Namun, dari segi hukum, kedua konsep ini memiliki implikasi dan akibat hukum yang berbeda. Jika Anda berhadapan dengan masalah warisan, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum (notaris atau pengacara) untuk memahami opsi terbaik sesuai dengan situasi anda.
Referensi:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Soerjono Soekanto. Hukum Waris Indonesia. UI Press.
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa.
Sudikno Mertokusumo. Hukum Waris Indonesia.