UKT Naik, Gara-gara Salah Pilih Presiden?

iim maya sofa
UKT Naik, Gara-gara Salah Pilih Presiden?-oleh iim maya sofa

Melansir dari problematika yang sedang hangat akhir-akhir ini, terkait UKT naik di beberapa kampus negeri yang cukup terkenal, saya ingin menulis sedikit opini untuk saling berbagi pandangan dengan Anda.

Baru-baru ini saya membaca beberapa komentar di media sosial yang saling menyalahkan dan mengaitkan UKT naik dengan pemilu 2024.

“Bukan salah Perguruan Tingginya, tapi keuangan untuk Perguruan Tingginya semakin sedikit karena kebijakan makan gratis dan IKN” komentar akun @lalapo pada video yang diunggah oleh @kumparan [21 Mei 2024]

Tidak hanya satu dua saya menjumpai komentar yang serupa dan mengaitkan hal tersebut dengan pemilu 2024.

Kita harus mengetahui beberapa hal dan memang perlu di luruskan, di antaranya:

1. Mengapa bisa UKT naik?

Kenaikan UKT ini dipicu oleh keinginan kampus negeri tersebut untuk beralih status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum, atau PTN-BH.

Kemudian, jika sudah mendapat status tersebut, menurut Edi Subkhan seorang pengamat pendidikan dari UNES mengatakan bahwa kampus yang sudah mendapat status PTN-BH akan mempunyai kewenangannya untuk mengelola keuangan kampus secara mandiri.

Namun, ada juga konsekuensinya yaitu subsidi Dana dari pemerintah akan berkurang, dan juga kampus yang mau jadi PTN-BH harus menyiapkan tabungan sebesar 100 miliar rupiah.

Rata-rata Universitas yang mengalami kenaikan UKT adalah PTN-BH. Yaitu sebuah perguruan tinggi negeri yang memiliki kuasa penuh ada pendanaan, keuangan, dan operasional kampus.

2. Lalu apa peran Pemerintah?

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan nomor 2 tahun 2024, Perguruan tinggi bisa menetapkan beberapa kelompok golongan UKT. Golongan I akan dikenakan UKT sebesar 500 ribu rupiah, dan kelompok II sebesar 1 juta rupiah.

Dalam Peraturan tersebut hanya ditetapkan jumlah maksimal 2 golongan saja. Sedangkan, dalam Peraturan Menteri Pendidikan juga dijelaskan bahwa kampus memiliki wewenang menerapkan beberapa golongan UKT.

Misalnya seperti pernyataan yang dikatakan oleh Faras Raihan, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNY, yang mana UNY sudah menambahkan golongan UKT yang tadinya hanya 7 menjadi 10 golongan.

Jadi deh! karena mendapat kelonggaran untuk menetapkan golongan UKT tersebut, maka banyaklah kampus yang berbondong-bondong menaikkan UKT mereka dan menambah jumlah golongan besaran UKT.

Nah dari sini, terlihat jelas kan mengapa bisa ada kenaikan UKT meski diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan.

Ya, meskipun pak Nadiem Makarim berkata bahwa Kemendikbudristek akan tetap mengawasi besaran kenaikan UKT setiap kampus agar tidak melampaui batas yang tak wajar.

Meski pada kenyataannya juga di Universitas Jendral Soedirman biaya kuliah mencapai 30 juta per-semester untuk per-mahasiswa di jurusan tertentu.

3. Siapa yang dikenakan kebijakan UKT naik ini?

Kebijakan UKT naik di PTN-BH ini hanya diberlakukan untuk mahasiswa baru saja, tidak untuk mahasiswa lama.

“UKT baru ini, hanya berlaku untuk mahasiswa baru saja, dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di Perguruan tinggi. Jadi masih ada mispresepsi di berbagai media sosial..” jelas menteri mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Nah, dari fakta-fakta penyebab UKT naik di atas, kita jadi tahu dan tidak akan menyangkut pautkan dengan pemilu 2024 kemarin. Karena memang tidak ada kaitannya ya guys.

Meski pemerintah tetap ikut andil akan kebijakan ini, kita tidak bisa semena-mena menyalahkan dan memprovokasi dengan hal-hal yang tidak berkaitan.

Kiat-Kiat Saran

Untuk pemerintah

1. Transparansi Kebijakan: Pemerintah harus memastikan kebijakan pendidikan, terutama yang terkait dengan pembiayaan seperti UKT, dipublikasikan dengan jelas dan transparan. Penjelasan mengenai tujuan, manfaat, dan mekanisme kebijakan perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

2. Pengawasan Ketat: Kemendikbudristek harus aktif dalam mengawasi implementasi kebijakan UKT agar tidak ada perguruan tinggi yang menetapkan biaya di luar batas yang wajar.

Untuk Masyarakat

1. Peningkatan Kesadaran: Masyarakat perlu memahami kebijakan pendidikan dengan lebih baik agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat. Mengikuti diskusi publik dan memperoleh informasi dari sumber terpercaya sangat dianjurkan.

2. Dialog Konstruktif: Mahasiswa dan orang tua harus berpartisipasi dalam dialog dengan pihak kampus dan pemerintah. Diskusi yang konstruktif akan membantu menemukan solusi yang menguntungkan semua pihak.

3. Pemanfaatan Beasiswa: Mahasiswa dan calon mahasiswa diharapkan aktif mencari informasi mengenai beasiswa dan bantuan keuangan yang tersedia, baik dari pemerintah, kampus, maupun pihak swasta.

Untuk Petinggi Kampus

1. Kebijakan Inklusif: Petinggi kampus harus merumuskan kebijakan UKT yang inklusif dan tidak memberatkan mahasiswa. Mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa dengan banyaknya golongan UKT maka diharapkan fleksibel dan sesuai kemampuan.

2. Pengelolaan Dana yang Efisien: Kampus perlu mengelola dana dengan lebih efisien, mencari sumber pendanaan alternatif selain dari UKT, seperti kerjasama dengan industri dan lain-lainnya.

3. Komunikasi Terbuka: Pihak kampus harus menjaga komunikasi yang baik dengan mahasiswa. Transparansi dalam pengelolaan keuangan dan alasan kenaikan UKT perlu dijelaskan secara terbuka.

Kesimpulan

Kenaikan UKT di beberapa perguruan tinggi negeri, khususnya PTN-BH, bukan semata-mata hasil dari pemilu 2024. Melainkan hasil dari implementasi kebijakan pendidikan dan pengelolaan keuangan kampus.

Dengan memahami perbedaan antara PTN-BH dan PTN-BLU serta peran Kemendikbudristek dalam mengatur UKT, kita dapat melihat bahwa masalah ini lebih kompleks daripada yang terlihat.

Pemerintah, masyarakat, dan petinggi kampus memiliki peran penting dalam mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.

Dengan kolaborasi yang baik, transparansi, dan komunikasi yang efektif, kenaikan UKT dapat dikelola dengan cara yang tidak membebani mahasiswa dan tetap memastikan kualitas pendidikan yang tinggi.

Sekian opini tentang UKT naik dari saya, sampai jumpa pada opini selanjutnya di Suara Kreatif!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *