Opini  

Jaminan Kehilangan Pekerjaan Belum Bisa Menjadi Penyelamat

Oleh: Eva Mardiana (Mahasiswi Universitas Al Azhar Indonesia)

admin
Foto: Eva Mardiana
Foto: Eva Mardiana

Jaminan Kehilangan Pekerjaan – Sudah lebih dari dua tahun sejak Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diluncurkan lewat Undang-Undang Cipta Kerja dan PP No. 37 Tahun 2021. Dalam teori, JKP hadir sebagai pelindung sosial bagi pekerja formal yang terkena PHK. Namun dalam praktik, belum semua pekerja merasakan manfaatnya. Bahkan sebagian besar tidak tahu cara mengaksesnya.

JKP menjanjikan manfaat uang tunai selama 6 bulan, pelatihan kerja, dan akses informasi lowongan. Lewat PP No. 6 Tahun 2025 sebagai revisi terbaru, manfaat uang tunai ditingkatkan menjadi 60% dari gaji untuk 3 bulan pertama dan 40% untuk 3 bulan berikutnya, dengan batas maksimal Rp 5.000.000 per bulan. Klaim pun bisa diajukan hingga 6 bulan pasca-PHK. Sayangnya, ini belum cukup jadi penyelamat.

Data yang Tak Berbicara Kuat

BPJS Ketenagakerjaan mencatat lebih dari 13 juta peserta JKP per Februari 2025. Tapi hanya 115 ribuan yang berhasil mencairkan manfaat tunai. Lebih kecil lagi, hanya 237 peserta yang berhasil ikut pelatihan kerja. Padahal dana yang dicadangkan dari APBN dan rekalkulasi iuran pekerja ini sudah mencapai triliunan rupiah.

Sebuah survei internal yang dilakukan oleh jaringan serikat buruh di wilayah Jabodetabek pada awal 2025 menemukan bahwa hanya 15% buruh yang mengetahui prosedur klaim JKP; 8% yang mengaku berhasil mencairkan; dan 60% memilih bertahan hidup dengan tabungan atau utang saat terkena PHK.

Terlalu Rumit, Terlalu Formal

Masalah utama dari JKP bukan soal regulasi. Pasal 46D dan 46E UU Cipta Kerja sudah menyebut manfaat dan sumber pembiayaannya dengan jelas. Tapi ketika buruh harus menunjukkan bukti kepesertaan aktif, mutasi upah, hingga dokumen PHK resmi, celah birokrasi menjadi batu sandungan.

Lebih sulit lagi bagi buruh outsourcing atau kontrak jangka pendek. Meskipun mereka bisa terdaftar secara formal, administrasi yang tidak rapi seringkali membuat mereka tersisih dari perlindungan JKP. Mereka mungkin aktif di BPJS, tapi tidak tercatat sebagai peserta JKP.

Antara Janji dan Realitas

JKP adalah program yang baik. Tapi tanpa implementasi yang sederhana dan mudah dijangkau, ia hanya akan jadi angka di laporan pemerintah. Sementara buruh, ketika kehilangan pekerjaan, tetap harus memutar otak. Makan dari mana bulan depan?

Program ini perlu lebih dari sekadar revisi peraturan. Ia butuh sosialisasi masif, pelibatan serikat pekerja dalam proses verifikasi, dan keseriusan perusahaan untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya secara benar. Jika tidak, JKP akan bernasib seperti banyak program jaminan sosial lainnya—besar di atas kertas, kecil di lapangan.

Referensi:

– UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

– PP No. 37 Tahun 2021 & PP No. 6 Tahun 2025

Data BPJS Ketenagakerjaan (Februari 2025)

– Survei Wilayah Jabodetabek Jaringan Buruh (2025)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *