News  

Aliran-Aliran Sesat di Indonesia

Artikel ini adalah pemutakhiran dari bahan paparan mata kuliah Agama Islam yang dipresentasikan oleh Kelompok 5 Universitas Al-Azhar Indonesia

admin
Ilustrasi Aliran Sesat
Ilustrasi Aliran Sesat

Aliran sesat menurut Oxford English Dictionary, adalah pandangan atau doktrin teologi atau keagamaan yang dianggap berlawanan atau bertentangan dengan keyakinan, atau sistem keagamaan manapun, yang dianggap ortodoks atau ajaran yang benar. Dalam pengertian ini ajaran sesat adalah padangan atau doktrin dalam filsasat, politik, ilmu, seni, dll., yang berbeda dengan apa yang umumnya diakui sebagai yang berwibawa.

Aneh tapi nyatanya pengikut aliran sesat di Indonesia masih ada. Cek daftar ini agar kamu lebih berhati-hati memilih lingkaran pertemanan.

Baca juga: Kedermawanan Indonesia dan Masalah Penyelewengan Dana

Cara Mengidentifikasi Aliran Sesat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan 10 (sepuluh) indikator aliran sesat, antara lain:

  1. Mengingkari salah satu Rukun Iman dan/atau Rukun Islam;
  2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al-Quran dan sunnah;
  3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran;
  4. Mengingkari otentisitas atau kebenaran isi Al-Qur’an;
  5. Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir;
  6. Mengingkari kedudukan hadits Nabi SAW sebagai sumber ajaran Islam;
  7. Menghina, melecehkan, dan/atau merendahkan para Nabi dan Rasul;
  8. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir;
  9. Merubah, menambah, atau mengurangi pokok ibadah yang telah ditetapkan syari’ah;
  10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

Aliran Sesat yang pernah ada di Indonesia

Berikut ini merupakan 6 (enam) aliran sesat yang pernah ada di Indonesia, antara lain:

  1. Al-Qiyadah Al-Islamiyah

Al-Qiyadah al-Islamiyah merupakan aliran yang diciptakan oleh Ahmad Moshaddeq pada tahun 2000. Ahmad Mushaddeq belajar tentang agama Islam dan mempelajari Al-Qur’an secara otodidak, karena itu ia memiliki pemahaman dan pemikiran sendiri tentang Islam. Ahmad Moshaddeq mendakwahkan pergerakan ini secara terang-terangan dengan mengaku mendapatkan mimpi setelah melakukan puasa dan menyepi selama 40 hari di Gunung Bunder. Ia mengaku sebagai nabi utusan Allah.

Aliran ini memiliki pokok ajaran, sebagai berikut:

  • Adanya syahadat baru, yang berbunyi “Asyhadu an la ilahailla Allah wa asyhadu anna Masih al-maw’ud Rasulullah” (yang artinya “Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Al-Masih Al-Mau’ud adalah Rasulullah”).
  • Adanya nabi/rasul baru sesudah Nabi Muhammad SAW.
  • Belum mewajibkan shalat, puasa, dan haji adalah bertentangan dengan ajaran Islam.

Alirna ini dinyatakan aliran sempalan karena:

  • Mereka meyakini Rasulullah SAW telah berakhir tugasnya dan Allah SWT mengutus Rasul baru yakni Al-Masih Al-Mau’ud.
  • Percaya Al-Qur’an namun mereka meyakini jiwa atau ruh Al-Qur’an telah hilang selama 1300 tahun dan Al-Masih Al-Mau’ud diutus mengembalikannya.
  • Menganggap salat lima waktu tidak wajib, mereka hanya mewajibkan qiyamul lail (salat malam) dan salat pada waktu terbit dan terbenam matahari seperti yang dilakukan oleh nabi Muhammad SAW pada periode Makkah.
  • Syarat kesempurnaan di dalam agama Islam menurut mereka adalah Rububiyah (pemahaman tentang hukum Allah), Mulkiyahatau khilafah (kekuasaan Allah yang berfungsi sebagai penegak hukum dan keadilan), dan ummat yang berserah diri dan siap untuk patuh.

NU, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya, mengecam keras aliran ini. Mereka mendesak pemerintah untuk membubarkan dan menangkap pemimpin dan anggota aliran ini. Menurut Fachry Ali dari Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI), pemerintah sulit membendung aliran sesat seperti al-Qiyadah al-Islamiyah. Alasannya, pemerintah ada dalam posisi yang dilematis, karena tiap tindakan (pemberantasan) dikategorikan sebagai pelanggaran kepada kebebasan beragama dan itu juga berarti pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

  1. Gerakan Fajar Nusantara/Gafatar

Gerakan ini adalah aliran kepercayaan yang dianggap sebagai salah satu penerus Al-Qiyadah Al-Islamiyah. Aliran ini didirikan oleh Ahmad Moshaddeq yang menyatakan dirinya sebagai nabi ataumesias (wakil Tuhan), gerakan ini merupakan gerakan sinkretik yang menggabungkan ajaran Islam, Kristen dan Yahudi. Pada puncaknya, Gafatar diduga memiliki sekitar 20.000 anggota yang tersebar di 34 provinsi.

Aliran ini memiliki pokok ajaran, sebagai berikut:

  • Adanya syahadat baru, yang berbunyi “Asyhadu an la ilaha illa Allah wa asyhadu anna Masih al-maw’ud Rasulullah” (artinya “Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Al-Masih Al-Mau’ud adalah Rasulullah”).
  • Meniadakan kewajiban sholat lima waktu, namun masih mewajibkan “Qiyamul lail”(sholat malam) dan sholat waktu terbit dan terbenamnya matahari.
  • Tidak menganjurkan zakat dan puasa, ibadah haji dianggap rekreasi yang menghambur-hamburkan uang.
  • Adanya nabi/rasul baru sesudah Nabi Muhammad SAW.
  • Orang Islam di luar kelompok mereka dianggap kafir/Jahiliyyah

Aliran ini dinyatakan sesat karena:

  • Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan sunnah
  • Mengingkari salah satu dari rukun Iman dan Islam
  • Menyakini turunan wahyu setelah Al-Qur’an, yaitu Gafatar yang meyakini Ahmad Moshadeq sebagai Nabi mereka
  • Mengkafirkan muslim hanya karena bukan dari kelompoknya
  • Mengubah, menambah dan/atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syari’ah, seperti haji ke baitullah, shalat 5 (lima) waktu tidak wajib

MUI meminta pemerintah membina pengikut Gafatar, masyarakat tidak menolak atau melakukan kekerasan pada pengikut Gafatar. Sementara pimpinan Gafatar yang melakukan hasutan agar bergabung harus diproses hukum sebagai efek jera.

  1. Aliran Hidup di Balik Hidup/HDH

Sejarah dan Latar Belakang: Aliran Hidup Dibalik Hidup (HDH) muncul di Cirebon sekitar tahun 1970-an, dipimpin oleh Kusnan. Awalnya, HDH hanya diikuti oleh beberapa orang saja. Namun, seiring waktu, pengikutnya semakin bertambah, terutama di daerah Lemahabang, Sedong, dan Babakan. Kemunculan HDH meresahkan masyarakat sekitar karena ajarannya yang dianggap menyimpang dari Islam.

Aliran ini memiliki pokok ajaran, sebagai berikut:

  • Pimpinan HDH, Kusnan, mengaku bisa berkomunikasi langsung dengan Tuhan dan pernah melakukan perjalanan ke Surga dan Neraka;
  • Pengikutnya harus melakukan ritual tertentu, seperti meditasi dan pencak silat; dan
  • Mereka juga diharuskan untuk meninggalkan shalat, puasa, dan zakat;
  • Ajaran ini dianggap sesat oleh MUI karena bertentangan dengan ajaran Islam.

Dampak dan Perkembangan Aliran HDH:

  • Meresahkan masyarakat dan berpotensi memecah belah umat Islam;
  • Beberapa pengikutnya telah kembali ke ajaran Islam; dan
  • Beberapa orang masih tetap mengikuti ajaran HDH,
  1. Salamullah: Lia Eden

Lia Aminuddin/Sjamsuriati Gustaman/Lia Eden adalah wanita yang mengaku telah mendapat wahyu dari malaikat Jibril untuk mendakwahkan sebuah aliran kepercayaan baru melanjutkan ajaran 3 Agama Abrahamik: Yudaisme, Kekristenan, dan Islam. Dia mengatakan bahwa dipercaya menyatukan agama besar lainnya termasuk Buddhisme, Jainisme, dan Hindu di Indonesia. Jemaatnya disebut Salamullah (Kaum

Eden) untuk menyebarluaskan ajarannya. Pengikutnya mulai terkenal ketika melakukan ritual penyucian untuk memerangi Ratu Pantai Kidul (Nyi Roro Kidul) yang dianggapnya simbol kemusyrikan. Dirinya mengaku sejak menerima wahyu, ia tidak diperbolehkan condong pada satu agama tertentu, sehingga ia tidak menggunakan hijab, kepalanya plontos, dan hanya menggunakan kain berwarna putih. Pengikut Lia Eden bervariasi, mulai dari artis hingga dosen.

Aliran ini dinyatakan sesat karena:

  • Malaikat Jibril tidak akan menurunkan wahyu kembali (Syekh M Nawawi Banten, Syarah Nuruz Zhalam ala Aqidatil Awam);
  • Mencampuradukkan paham suatu keagamaan (Surah Al-Kafirun Ayat 6);
  • Tidak menjalankan syariat Islam seperti memakai hijab bagi wanita baligh, menghindari makanan haram, tidak menyakiti sesama, dsb;
  • Melakukan klaim sepihak mengenai reinkarnasi Malaikat Jibril, mengatakan dirinya reinkarnasi Maryam/Imam Mahdi; dan
  • Menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an sesuai kehendaknya sendiri, tanpa memiliki pemahaman tentang penafsiran yang baik.
  1. Al-Zaytun

Al- Zaytun didirikan oleh Syeh as panji Gumilang yang bernama asli (Abdussalam rasyidi panji gumilang). Mendirikan pondok pada tahun 1996 awal belajar kesesatan pondok pada tahun 1999 yang diresmikan oleh Presiden ke 3 Bj. Habibie dengan luas pondok 1.200 hektar di desa mekarjaya kabupaten Indramayu. Motto yang dimiliki pesantren ini adalah

“Mendidik dan membangun semata-mata hanya untuk beribadah kepada Allah.”

Sejarah singkat Al- Zaytun: Yayasan Pendidikan Indonesia (YPI) didirikan 1993. Pada 1995, YPI membangun dan membentuk tim insinyur “Tanmiyah Ma’had al-Zaytun” untuk memulai Proyek Pesantren Al-Zaytun. Karyawan pembangunan direkrut dari anggota kelompok pengajian, berjumlah 1.550 orang. Pada 1999, Al-Zaytun merekrut guru, murabbi, dan 1.459 siswa baru. Pada Agustus 1999, Presiden B.J. Habibie meresmikan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Aliran ini dinyatakan sesat karena:

  • Iuran paksa dengan dalih infaq memakai surah At-Taubah ayat 103. Infaq tersebut ditarifkan dengan normal12 miliar dan 5 miliar;
  • Mengubah ibadah haji dan melempar jumrah dan mengatakan bahwa menunaikan ibadah haji dilaksanakan di Al Zaytun;
  • Mengubah syahadat dari Tiada Tuhan Selain Allah menjadi tiada negara selain negara islam; dan
  • Mencampurkan shaf shalat wanita dan pria.
  1. Kerajaan Ubur-Ubur

Komunitas ini dipimpin pasangan suami-istri dan yang mengaku sebagai jelmaan Nyi Roro Kidul. Kerajaan Ubur-ubur didirikan di Jalan Sayabulu Kota Serang, dan Banten. Mengadakan pertemuan setiap hari Kamis malam hingga Jumat dini hari. Tak sebesar kerajaan pada umumnya, rakyat kerajaan ini hanya ada 20 orang dan 8 warga tetap. Di puncak struktur ada Ratu bernama Aisyah dan Raja bernama Rudi. Tujuan dari didirikannya Kerajaan Ubur-Ubur berhubungan dengan bisikan gaib. Mereka mengaku mendapat bisikan untuk membobol dua bank internasional yaitu Bank Swiss dan Bank Griffin 1999 Birmingham.

Ajaran Kerajaan Ubur-Ubur, antara lain:

  • Tidak pernah salat berjemaah di masjid atau musala;
  • Memilikii zikir khusus yang berbeda dengan zikir yang
  • dilafazkan umat Islam;
  • Tuhan memiliki makam menyerupai petilasan;
  • Nabi Muhammad merupakan perempuan;
  • Mencium hajar Aswad ketika haji dan umrah seperti mencium kelamin perempuan;
  • Kakbah bukan kiblat umat Muslim, tetapi tempat pemujaan berhala.

Cara Menghindari Aliran Sesat

Agar kita tidak ikut tersesat berikut beberapa cara agar kita terhindar dari Aliran Sesat: Memperkuat Pemahaman Al-Qur’an dan Hadits; Memperkuat Aqidah; Meningkatkan Ketaatan Ibadah; Memperkuat Silaturahmi dengan Ulama dan Organisasi Islam yang Sah; dan Berhati-hati Terhadap Informasi yang Menyesatkan.

Penegakan Hukum Terhadap Aliran Sesat

Menurut Harahab dan Supriyadi dalam artikelnya yang berjudul Aliran Sesat dalam Perspektif Hukum Pidana menyatakan bahwa, penegakan hukum terhadap keberadaan aliran sesat tidak dapat dipisahkan dari keberadaan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan terhadap Agama serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-Undang 1/PNPS/1965 mengatur tentang sanksi pidana dan mekanisme penerapannya terhadap aliran sesat yang mengarah pada tindak pidana penyalahgunaan dan/atau penodaan terhadap agama. Sementara itu, KUHAP mengatur mekanisme penegakan hukum terhadap keberadaan aliran sesat yang mengarah pada tindak pidana penyalahgunaan dan/atau penodaan terhadap agama.

Dalil Al-Qur’an dan Hadits

Al-Qur’an: “Dan janganlah kamu mengikuti orang-orang yang tersesat, karena mereka akan menyesatkan kamu dari jalan Allah.” (QS. Ar-Rum: 29).

Hadits: “Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: ‘Barangsiapa yang mendatangi dukun dan membenarkan apa yang dia katakan, maka dia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad SAW.’ (HR. Bukhari dan Muslim).

Kesimpulan

Jika dilihat dari perspektif hukum. Hukum Pidana Islam menjelaskan bahwa para  para penyebar dan pengikut aliran sesat dikategorikan murtad dan hal ini termasuk tindak pidana (jarimah), yaitu jarimah hudud. Dalam upaya pencegahan hal ini juga dapat dilakukan oleh pihak keamanan (Kepolisian dan Kejaksaan) namun selama ini dilakukan oleh Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Timkor Pakem). Selama ini belum ada tindakan proses hukum, alasannya karena para pengikut aliran sesat tersebut hanyalah korban, sehingga yang di proses hukum hanya para pemimpinnya, sementara pengikutnya hanya diminta untuk melakjukan taubat massal agar kembali ke jalan yang benar.

 

Terima kasih kepada Kelompok 5 atas kesediaannya berbagi informasi dengan suarakreatif.com 

(Muhammad Naufal Afif Fadhilah, Ria Ashrifarrija, Nurul Azizah, Ismi Dian Fadlilah, Aida Suhayla, dan Susi Susanti)

Referensi

Jurnal Mimbar Hukum UGM: Harahab dan Supriyadi dalam artikelnya yang berjudul Aliran Sesat dalam Perspektif Hukum Pidana

https://www.tvonenews.com/lifestyle/trend/52518-aliran-aliran-sesat-ini-pernah-eksis-di-indonesia-dari-tiket-surga-diobral-rp-10-ribu-anggap-salat-tak-penting-hingga-ubah-rukun-islam?page=all

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *