Usaha kecil dan mikro telah menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia. Dalam banyak hal gerakan UMKM akan meringankan beban anggaran negara. Negara tidak perlu mengeluarkan anggaran untuk menggaji pekerja, pada sisi lain negara mendapat keuntungan dari penerimaan pajak UMKM.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa kontribusi terhadap PDB mencapai sekitar Rp.8000 T atau sebesar 61%. UMKM juga menyerap sekitar 117 juta pekerja atau 97% tenaga kerja.
Pengusaha sektor UMKM secara nasional juga menghadapi kendala yang tidak kecil. Lemahnya literasi dan pemahaman digital, akses atas pembiayaan yang rendah, munculnya ketidakstabilan ekonomi global menjadi sebuah tantangan tersendiri (Setyobudi, 2025).

Peran Vital UMKM
UMKM punya peran yang sangat vital dalam upaya menghindarkan masyarakat kecil dari kemiskinan. UMKM menjadi penyelamat ekonomi Indonesia dikala terjadinya krisis ekonomi. Hal ini terbukti ketika terjadi PHK di sektor industri saat terjadinya krisis moneter 1998 dan ketika merebaknya kasus Covid 2020 sektor UMKM terbukti menyelamatkan banyak masyarakat dari kehancuran ekonomi (amartha.com, 2024).
UMKM harus menjadi fokus perhatian yang sangat tinggi dari pemerintah. Hal menarik di era digital adalah kemampuan dan keahlian menggunakan digital untuk memasarkan produk-produk UMKM. Melalui penggunaan digital secara massif, UMKM akan lebih mudah melakukan penetrasi pasar.
Hak Merek Dagang UMKM
Satu hal penting yang harus menjadi perhatian pemerintah dan pemerhati HKI Indonesia adalah pemahaman atas perlindungan Hak Merek atas produk yang dimiliki oleh para pengusaha kecil dan mikro. Para pengusaha kecil dan mikro masih begitu awam akan arti penting mendaftarkan merek dagang yang mereka miliki.
Konsep first to compile yang digunakan dalam sistem HKI Indonesia akan menyulitkan para pengusaha UMKM Indonesia. Hal ini terjadi karena sebuah merek tak terdafar menurut UU No.20 Tahun 2016 tentang Merek & Indikasi Geografis tidak dapat terlindungi secara hukum jika terjadi sengketa hak merek.
Para pengusaha UMKM secara umum memerlukan bantuan dalam melindungi hak merek yang dimilikinya agar terlindungi secara hukum. Pengusaha UMKM Indonesia yang berjumlah sangat besar, baru tercatat sebanyak 10.632 pelaku usaha UMKM yang telah mendaftarkan merek dagangnya (Mariska, 2023).
Pengusaha UMKM dapat mendaftarkan hak mereknya dengan melampirkan antara lain: identitas pemohon, dan surat rekomendasi dari Dinas UMKM setempat jika merupakan UMKM binaan. Pemerintah dalam hal ini perlu pula secara aktif untuk melakukan proses sosialiasi atas pentingnya perlindungan hak merek dagang UMKM.
Perlu Difahami Pelaku Usaha
Perlu difahami oleh para pelaku usaha UMKM bahwa merek dagang bagi pelaku usaha adalah aset yang sangat bernilai. Merek dagang atas produk yang diperjualbelikan oleh pelaku usaha dapat dengan mudah diambil oleh pihak lain ketika ia lupa mendaftarkan hak merek yang dimilikinya.
Merek dagang bukan semata pembeda antar produk, tetapi lebih jauh dari itu adalah bentuk dari nyata nama baik (good faith) pelaku usaha juga kebanggaan. Pelaku usaha memandang bahwa merek adalah simbol dari identitas dan perjuangannya. Merek dagang begitu penting, karena dengan merek itulah seorang pelaku usaha dengan mudah melakukan penetrasi pasar untuk memasarkan produk mereka.
Kendala utama dalam melakukan perlindungan Hak Merek UMKM adalah ketidakfahaman yang umum terjadi atas prosedur pendaftaran merek pada Kementerian Hukum. Secara umum tidak semua pelaku usaha UMKM paham prosedur hukum. Bahkan tidak semua pelaku usaha UMKM memahami perlindungan merek secara hukum. Untuk itu gerak aktif pemerintah menjadi sangat penting untuk memudahkan para pelaku UMKM dalam melindungi hak mereknya.
Penutup
Sudah saatnya produk UMKM Indonesia melakukan penetrasi pasar global. Untuk itu perlindungan atas merek pelaku usaha UMKM harus terlindungi secara hukum. Pendaftaran merek dagang atas produk-produk UMKM yang mudah dan murah harus diberikan oleh pemerintah guna mendukung produk UMKM lokal menjadi go global.
Baca juga:
https://www.hukumonline.com/klinik/a/pentingnya-mendaftarkan-merek-dagang-bagi-ukm-lt52e3be162b031/





