Opini  

Hak Kekayaan Intelektual: Monopoli Versus Maslahah

Oleh: Fokky Fuad Wasitaatmadja Associate Professor Universitas Al Azhar Indonesia (Certified Intelellectual Property Trainer Japan Patent Office)

admin
HKI: Monopoli Versus Maslahah
HKI_Monopoli Versus Maslahah

Monopoli Hak Intelektual dalam Tradisi Eropa

Ide tentang perlindungan hak atas kekayaan intelektual sangat dipengaruhi oleh gagasan kapitalisme atas benda. Bagi masyarakat Eropa, intelektualitas selalu dugunakan untuk menciptakan kekayaan. Karya intelektual berbentuk suatu wujud konkrit dinyatakan sebagai sebuah benda yang dapat dimiliki.

Hal ini dapat ditelusuri di Abad-18, dimana John Lock melahirkan gagasan Teori Kerja (Labour Theory). Menurut John Locke kerja seseorang menjadi dasar dari lahirnya hak milik. Kepemilikan atas suatu benda muncul akibat kerja seseorang atas benda tersebut. Seseorang yang bekerja keras menghasilkan sesuatu atas sebuah benda yang tidak bermakna sama sekali menjadi sesuatu yang bernilai menghasilkan hak milik bagi yang telah menghasilkan karya tersebut (Locke, 1823).

Jika seseorang menumbuhkan pohon pada tanah kosong yang tidak bermakna, merawatnya, menyuburkannya, sehingga tanah tersebut menjadi bernilai karena menjadi tumbuh subur, maka Tuhan akan menghadiahkan tanah tersebut sebagai miliknya akibat kerja tersebut. Konsep inilah yang menjadi dasar dari munculnya ide Hak Milik.

Dalam dunia kekayaan intelektual, sehelai kertas kosong yang tak bernilai kemudian menjadi lembaran kertas yang tertulis kata dan kalimat indah oleh seorang penulis, mejadikan sang penulis tersebut memiliki hak atas karya itu sebagai hadiah atas kerja kerasnya.

Implikasinya, dalam perkembangan atas hak intelektual, hak ini menjadi eksklusif & memunculkan monopoli pencipta yang harus mempertahankan karyanya dihadapan hukum. Dalam konsep yang berkarakter kapitalistik ini karya intelektual dianggap sebagai benda yang dapat diperjual-belikan dan tentunya eksklusif monopoli. Hak eksklusif & memonopoli karya cipta menjadikan pencipta dapat menghambat siapapun untuk mengambil haknya jika dilakukan tanpa izin tertulis.

Baca juga: Perlindungan Atas Kekayaan Intelektual Komunal Tradisional

Kemashlahatan Hak Intelektual dalam Peradaban Islam

Kekayaan intelektual berbentuk karya cipta dan teknologi melekat dalam peradaban Islam. Sejak ayat pertama diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw, ia telah mengajarkan pada manusia tentang ilmu pengetahuan. Iqra atau Bacalah, sebuah perintah bagi manusia untuk selalu mendalami pengetahuan. Kata tersebut mengajak setiap manusia untuk selalu mengambangkan kapasitas intelektualnya.

Sejak era Khulafaur Rasyidin, kegiatan tulis menulis, dan tradisi intelektual mulai berkembang. Peradaban Islam akhirnya begitu gemilang dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan inovasi teknologi. Para pemikir dan filsuf Islam bermunculan, seperti al-Farabi (872-950 M), al-Batani (858-929 M), al-Kindi (801-873 M), Ibn Sina (980-1037 M), al-Khawarizmi (780-850 M), Ibn Rusyd (1126-1198 M), Umar Khayyam (1048-1131), Ibn Khaldun (1332-1406), dan lainnya.

Dampak dari munculnya para filsuf dan ilmuwan-teknolog ini adalah munculnya puluhan karya monumental hasil pemikiran mereka yang umumnya kala itu diwujudkan dalam bentuk buku berjilid-jilid yang masih dapat dibaca hingga kini.

Hak Kekayaan Intelektual adalah Penghargaan

Penghargaan atas kerja keras para ilmuwan ini sangat dihargai oleh negara kala itu. Para ilmuwan ini umumnya mendapat gaji dari pemerintah atau baitul mal. Al-Farabi mendapat gaji sebesar 4 dinar per-hari, al-Firdausy mendapat hadiah sebesar 60.000 dinar dari Sultan. Selain itu pemerintah mendukung kegiatan intelektual tersebut dengan membangun perpustakaan. Para pelajar juga akademisi yang mempelajari suatu ilmu di perpustakaan tersebut mendapat beasiswa sebesar 1000 dirham per-orang. Para ilmuwan dan filsuf di zaman itu pun juga menikmati uang pensiun dari negara atas karya cipta yang ia hasilkan (Tryanta, 2003).

Perlu difahami bahwa penyebarluasan ilmu pengetahuan tidak boleh dihambat atas dasar hak untuk memonopoli sebuah ilmu. Hal ini bertentangan dengan prinsip dasar Islam tentang menyebarluaskan ilmu pengetahuan. Gagasan kapitalisme yang menghadirkan ide tentang monopoli pengetahuan, menjadikan ilmu sebagai properti yang dimiliki layaknya benda. Hal ini bertentangan dengan prinsip kemashlahatan umum. Ilmu adalah kekayaan kolektif warisan bersama umat manusia demi kemajuan peradaban umat manusia (Arifin & Khusnudin, 2025).

Dalam Islam perlindungan atas karya cipta seseorang tidak bersifat monopoli, seperti yang dikembangkan oleh peradaban Eropa. Ilmu harus tetap tersebar luas dan itu menjadi kewajiban negara untuk menyebarluaskannya sekaligus memberikan jaminan hidup bagi para pencipta karya pengetahuan tersebut. Negara hadir untuk menjembatani kepentingan penyebaran ilmu pengetahuan sekaligus memberikan jaminan economic rights bagi para pencipta karya tersebut.

Pada keadaan ini para pencipta tidak mempertahankan kekayaan intelektualnya dihadapan hukum atas tindakan infringement atau pelanggaran atas karya cipta. Negara yang akan bertindak, karena negara telah membeli semua karya tersebut. Dalam hal ini negara kini bertindak sebagai pemegang hak cipta, walau demikian Pencipta tetap mendapat perlindungan baik dari sisi moral rights, maupun economic rights. Secara ekonomi para pencipta karya telah mendapat jaminan penghasilan yang dibayar dari negara. Secara moral nama pencipta tetap wajib dicantumkan sebagai penulis atas karya tersebut.

Hak Kekayaan Intelektual dalam Hukum Islam

Dalam perlindungan atas karya intelektual di dunia Islam kontemporer, konsep Negara yang membayar semua hak ekonomi pencipta sudah sangat jarang ditemui. Argumen perlunya proteksi atas sebuah karya HKI dalam Hukum Islam tetap berpedoman pada prinsip maslahah mursalah. Dalam hal ini tindakan yang dilakukan dan sesuai syariat harus ditujukan untuk kemaslahatan atau kepentingan masyarakat luas.

Kerja keras seorang pencipta/penemu dalam menghasilkan sebuah karya Kekayaan Intelektual harus tetap dilindungi dalam prinsip Hukum Islam (Syariah). Para penemu/innovator/pencipta telah mengeluarkan biaya yang sangat besar, kerja yang meletihkan sehingga wajar ia memiliki hak atas karya kekayaan intelektual yang dihasilkannya.

Beberapa ulama Islam Kontemporer berpendapat bahwa sebuah karya intelektual dilindungi dalam Hukum Islam. Syaikh Wahbah az-Zuhaili berpendapat bahwa mencetak ulang sebuah karya cipta tanpa izin pencipta merupakan sebuah kejahatan. Hal ini sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 1 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa Hak Cipta merupakan barang berharga yang boleh dimanfaatkan secara syara’.

Kedua kutub baik Hukum Barat dan Hukum Islam memiliki kesamaan yaitu pentingnya perlindungan atas sebuah karya kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh pencipta/inventor/innovator. Walau demikian keduanya berpijak pada sebuah perbedaan prinsip mendasar: hukum barat yang berpijak pada prinsip monopoli atas karya intelektual versus hukum Islam yang berpedoman karya intelektual sebagai kemashlahatan umat manusia.

Penutup

Dalam hukum Islam ilmu harus tersebar luas demi kemajuan peradaban manusia. Untuk itu diperlukan keaktifan kehadiran Negara untuk melindungi karya intelektual, sehingga para ilmuwan tidak sendiri berjuang mempertahankan haknya di muka hukum atas terjadinya pelanggaran atas karya intelektual. Tindakan melanggar karya intelektual akan mengancam fondasi peradaban bangsa, yaitu ilmu pengetahuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *