UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) merupakan salah satu pilar utama perekonomian Indonesia. Pada tahun 2025, UMKM tercatat berkontribusi sebesar 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan angka ini diperkirakan akan terus meningkat setiap tahunnya. Kontribusi tersebut menunjukkan bahwa UMKM tidak hanya berperan penting dalam menggerakkan roda ekonomi nasional, tetapi juga menjadi penopang kesejahteraan ekonomi masyarakat secara luas.
Pentingnya Pendaftaran Merek bagi UMKM di Indonesia
Dalam rangka meningkatkan kesadaran (awareness) masyarakat terhadap produk dan/atau jasa yang dihasilkan, merek memegang peranan yang sangat strategis bagi pelaku UMKM sebagai identitas usaha. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek didefinisikan sebagai tanda yang berfungsi untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh para pelaku usaha. Lebih dari sekadar pembeda, dalam praktiknya merek juga mampu menciptakan nilai ekonomi, sehingga dapat dikategorikan sebagai aset yang bernilai bagi keberlangsungan dan pengembangan usaha UMKM.
Meskipun demikian, tingkat pendaftaran merek oleh UMKM masih tergolong rendah. Sepanjang tahun 2024–2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima sekitar 137.000 hingga 169.000 permohonan merek per tahunnya, dengan capaian penyelesaian mencapai 123 persen dari target, akibat dari adanya percepatan proses pendaftaran hingga enam bulan. Peningkatan ini menunjukkan adanya kesadaran yang semakin baik terhadap pentingnya perlindungan merek, namun jumlah pendaftaran tersebut masih merupakan bagian kecil dibandingkan dengan total UMKM yang beroperasi di Indonesia.
Prinsip First to File
Salah satu faktor pendorong bagi UMKM untuk mencapai penjualan yang besar dalam suatu pasar adalah penggunaan merek sebagai identitas produk. Merek tidak hanya berfungsi sebagai pembeda, tetapi juga mampu meningkatkan kepercayaan serta memberikan kemudahan bagi calon konsumen dalam mengenali suatu produk atau jasa. Oleh karena itu, pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjadi langkah penting bagi pelaku UMKM sebagai bentuk perlindungan hukum atas identitas usahanya.
Indonesia mengatur perlindungan merek melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-undang ini menegaskan bahwa merek merupakan aset penting yang memperoleh perlindungan hukum sejak didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dalam sistem pendaftaran merek, Indonesia menganut prinsip first to file, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran untuk kelas serta jenis barang dan/atau jasa tertentu. Oleh karena itu, pihak yang terlebih dahulu mendaftarkan mereknya memperoleh kepastian hukum atas merek tersebut.
Lebih lanjut, Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 menyatakan bahwa hak atas merek diberikan kepada pemegang merek terdaftar, yakni pihak yang telah melalui seluruh proses permohonan hingga memperoleh sertifikat merek. Sehubungan dengan penerapan prinsip first to file, pelaku usaha perlu memastikan terlebih dahulu bahwa merek yang akan didaftarkan tidak memiliki persamaan atau kemiripan dengan merek lain dalam kelas yang sama.
Apabila pendaftaran berhasil dan tidak terdapat sanggahan hingga diterbitkannya sertifikat, maka pemegang merek tersebut secara sah menjadi pihak yang memiliki hak eksklusif atas merek yang didaftarkannya. Selain itu, dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 juga menyatakan bahwasannya hak atas merek akan diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Oleh karena itu, dalam praktiknya, perlindungan atas merek bukan didasarkan kepada siapa yang pertama memakai merek tersebut, tetapi siapa yang pertama kali mendaftarkan merek tersebut.
Risiko Tanpa Pendaftaran Merek
Tanpa melakukan pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pelaku UMKM berpotensi kehilangan hak atas perlindungan hukum yang bersifat eksklusif dan menjadi rentan terhadap pembajakan merek akibat penerapan prinsip first to file. Kondisi ini membuka peluang bagi pihak lain untuk lebih dahulu mendaftarkan merek yang identik atau serupa, sehingga pelaku UMKM yang tidak mendaftarkan mereknya dapat kehilangan hak atas identitas usahanya sendiri. Salah satu risiko paling esensial dari tidak dilakukannya pendaftaran merek adalah hilangnya hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut secara sah.
Sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, merek hanya memperoleh perlindungan hukum apabila telah didaftarkan. Apabila kompetitor atau perusahaan lain berhasil mendaftarkan merek yang sama atau mirip lebih dahulu, pelaku UMKM dapat dipaksa menghentikan penggunaan merek tersebut, meskipun telah menggunakannya selama bertahun-tahun. Hal ini tercermin dalam kasus merek “Mawar Super Laundry”, yang menjadi contoh konkret risiko keterlambatan pendaftaran merek. Dalam kasus tersebut, Siti Wardah selaku pelaku UMKM dan pencipta cairan pengharum laundry dengan merek “Mawar Super Laundry” mendapati permohonan pendaftaran mereknya ditolak oleh DJKI karena pihak lain telah lebih dahulu mendaftarkan merek serupa.
Meskipun Siti Wardah merupakan pencipta asli dan telah menggunakan merek tersebut lebih dulu, penerapan prinsip first to file sempat menguntungkan pihak pendaftar sebelumnya, sehingga Wardah harus menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Niaga. Melalui Putusan Nomor 27/Pdt.Sus/Merek/2018/PN Niaga Jakarta, pengadilan akhirnya membatalkan merek pesaing karena terbukti didaftarkan dengan itikad tidak baik dan mengembalikan hak eksklusif kepada Wardah. Kasus ini menegaskan bahwa ketergantungan pada penggunaan merek secara lama tanpa pendaftaran resmi menempatkan UMKM pada risiko tinggi menghadapi sengketa hukum yang panjang dan mahal, serta potensi kehilangan identitas usaha, meskipun pada akhirnya dapat dimenangkan dengan pembuktian yang kuat.
Kerugian Finansial
Selain mengancam hak eksklusif, tidak dilakukannya pendaftaran merek juga menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi pelaku UMKM. Kerugian nyata dialami, antara lain, oleh UMKM kuliner tradisional yang diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp3,7 triliun per tahun. Kerugian tersebut mencakup penurunan omzet, tingginya biaya litigasi akibat sengketa merek, serta kerugian tidak langsung berupa menurunnya kepercayaan konsumen. Di sisi lain, maraknya peredaran produk palsu di marketplace turut menciptakan kebingungan konsumen dalam membedakan produk asli dan palsu, yang pada akhirnya menurunkan tingkat kepercayaan dan daya beli terhadap merek UMKM yang tidak memiliki perlindungan hukum.
Lebih jauh, dampak finansial tersebut tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian jangka panjang bagi keberlangsungan usaha UMKM. Tidak terlindunginya merek dapat menyebabkan kerusakan reputasi usaha serta menghambat akses terhadap pembiayaan. Sertifikat merek sejatinya dapat dimanfaatkan sebagai aset tidak berwujud yang bernilai ekonomis dan digunakan sebagai jaminan atau daya tarik bagi investor.
Pentingnya Sertifikat Merek
Namun, ketiadaan sertifikat merek membuat pelaku UMKM kesulitan memperoleh kepercayaan dari pihak ketiga, termasuk lembaga keuangan dan investor. Dengan demikian, risiko finansial akibat tidak mendaftarkan merek menegaskan bahwa pendaftaran merek bukan sekadar pengeluaran biaya administratif, melainkan merupakan investasi esensial bagi pelaku UMKM. Perlindungan merek menjadi fondasi penting untuk menjaga keberlanjutan usaha, memperkuat posisi di pasar, serta mendukung pertumbuhan UMKM di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat.
Pendaftaran merek merupakan investasi yang esensial bagi para pelaku UMKM Indonesia yang berkontribusi 61% terhadap PDB nasional, mengingat prinsip first-to-file dalam UU No. 20 Tahun 2016 yang memberikan hak eksklusif hanya kepada pendaftar pertama. Risiko kehilangan identitas usaha, kerugian finansial Rp3,7 triliun per tahun di sektor kuliner, serta kesulitan akses KUR/investor akibat merek tak terlindungi, seperti yang terlihat pada kasus “Mawar Super Laundry”, menegaskan pentingnya tindakan segera meskipun tingkat pendaftaran masih rendah, yakni <10% dari 66 juta UMKM. Dengan proses DJKI yang telah dipercepat hingga 6 bulan, pelaku UMKM dapat melindungi aset ini melalui aplikasi DJKI untuk mengubah merek dari sekadar simbol menjadi jaminan hukum dan pendorong pertumbuhan berkelanjutan di pasar nasional maupun global.
Daftar Referensi:
[1] https://linkumkm.id/news/detail/17165/dari-perjuangan-menjadi-lompatan-tren-pertumbuhan-umkm-indonesia-2024-2025
[2] Uu nomor 20 th 2016 ps 1 angka 1
[3] https://www.dgip.go.id/index.php/artikel/detail-artikel-berita/djki-catat-lonjakan-permohonan-merek-dan-indikasi-geografis?kategori=pengumuman
[4] https://jogja.kemenkum.go.id/pusat-informasi/informasi-lain/artikel/urgensi-pendaftaran-merek-dagang-bagi-pelaku-umkm
[5] https://www.hukumonline.com/berita/a/syarat-dan-prosedur-pendaftaran-merek-bagi-umkm-lt62f635110145e/
[6] https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/47918
[7] Pasal 1 angka 5 uu 20 tahun 2016
[8] https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/47918
[9] Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2016.
[10] https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/47918
[11] Pasal 3 uu nomor 20 tahun 2016
[12] https://www.indotrademark.com/mobile/baca-51-Sengketa_Merek_Mawar_Super_Laundry.html
[13] https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/64/60
[14] Ibid.
[15] https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/repertorium/article/view/4919/1121
[16] Ibid.
[17] https://siplawfirm.id/menelusuri-pelanggaran-merek-di-marketplace-siapa-yang-bertanggungjawab/?lang=id