MK Kebablasan? Skripsi Mahasiswa UAI Bongkar Dilema Diskualifikasi Pilkada Pesawaran

Oleh: Irham Ade Kurnia (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia)

admin
Foto: vivajusticia.law.ugm.ac.id - Andri Mahakam
Foto: vivajusticia.law.ugm.ac.id - Andri Mahakam

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang mendiskualifikasi calon Bupati Pesawaran 2024, kembali mengguncang wajah demokrasi lokal. MK berdiri di persimpangan: ingin menjaga moralitas politik, tapi justru terjebak dalam jebakan kewenangan.

Kasus ini mengusik Irham Ade Kurnia, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), menuangkan dalam skripsinya yang berjudul Wewenang Mahkamah Konstitusi dalam Memeriksa dan Mengadili Perkara Pidana Dugaan Ijazah Palsu dalam Putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, menuding MK telah melewati pagar konstitusionalnya.

Baca juga: MEMBUBARKAN PARLEMEN: DILEMATIKA PERWAKILAN RAKYAT

“MK memang hendak menghadirkan keadilan substantif, tapi caranya justru menabrak keadilan prosedural yang jelas-jelas diatur undang-undang. Dugaan dokumen palsu bukan ranah MK, melainkan ranah DPRD dan aparat penegak hukum,”.

Rujukannya jelas: Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2014 jo. UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal ini menyebutkan, jika kepala daerah atau calon kepala daerah menggunakan dokumen palsu, DPRD berhak menggunakan hak angket untuk menyelidiki dan bisa mengusulkan pemberhentian kepada Presiden atau Menteri.

Artinya, MK telah “mengambil alih” panggung orang lain.

“Ini bukan sekadar soal Pesawaran . Ini soal arah hukum kita. Apakah kita rela MK jadi superbody yang bisa melompati UU, atau kita kembalikan lagi marwah prosedur hukum yang sudah jelas?” tegasnya.

Menurutnya, keputusan ini membuka preseden berbahaya: hukum bisa diinterpretasi sesuai selera, bukan sesuai tata aturan. “Di satu sisi, rakyat memang ingin pemimpin bersih. Tapi di sisi lain, kalau prosedur dilompati, siapa yang menjamin besok putusan MK tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu?”

Irham menyebut Pilkada Pesawaran sebagai cermin dilema bangsa: antara membela demokrasi yang bersih, atau mempertahankan prosedur yang ketat. “Keadilan substantif tanpa prosedur adalah otoritarianisme baru. Keadilan prosedural tanpa substansi adalah legalisme kaku. Pilkada Pesawaran memperlihatkan betapa bahayanya jika keduanya tidak seimbang,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *