Banjir dan Deforestasi: Ketika Janji Pelestarian Tersedak oleh Ekspansi

Elsa Silalahi
Foto by BNPB Pemulihan pasca Banjir akibat Deforestasi
Pemulihan pasca Banjir akibat Deforestasi (Sumber: BNPB Pemulihan)

Banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 bukan sekadar bencana alam biasa. Ia adalah bencana ekologis berskala besar, buah dari deforestasi massif dan kegagalan tata kelola hutan yang dilegalkan lewat kebijakan ekonomi. Ketika hujan ekstrem datang, air tidak menemukan akar untuk menyerap; tanah tidak punya pegangan; sungai menjadi saluran maut.

Pemerintah mungkin bersuara bahwa lingkungan harus dijaga. Tapi data, fakta lapangan, dan korban yang jatuh berbicara: ada kontradiksi antara retorika dan realitas.

Data & Fakta: Deforestasi Terus Berjalan, Bukan Berhenti

Perluasan kebun sawit terus dijalankan, dengan klaim bahwa kelapa sawit “tidak menyebabkan deforestasi” karena “pohon juga punya daun”. Namun, banyak pakar lingkungan membantah klaim itu: perkebunan sawit bukan hutan alam, dan ekspansi sawit di kawasan hutan menyebabkan degradasi ekologis, deforestasi, dan kerusakan hidrologis.

Menurut siaran pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Selasa, 02/12/2025), dalam rentang 2016–2025, sekitar 1,4 juta hektar hutan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat telah hilang akibat izin sawit, tambang, PLTA/PLTM, dan konversi kawasan hutan. Hilangnya tutupan hutan di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) membuat fungsi hidrologis — sebagai penyerap air dan penahan erosi — rusak parah.

Dengan kerusakan semacam itu, hujan ekstrem bukan cuma ancaman. Ia menjadi malapetaka.

Retorika Pemerintah vs Fakta Ilmiah: Ketika “Sawit = Pohon” Jadi Pembenaran

Dalam pidato pada 30 Desember 2024, Prabowo Subianto menyatakan bahwa penambahan lahan kelapa sawit tidak perlu ditakuti sebagai penyebab deforestasi: “namanya kelapa sawit ya pohon, iya kan?”

Prabowo bahkan meminta kepala daerah dan aparat menjaga perkebunan sawit sebagai aset negara.

Namun ternyata menurut WALHI dan akademi kehutanan (02/01/2025), klaim itu sangat menyesatkan. Sawit bukan tanaman hutan, dan monokultur sawit tidak bisa menggantikan fungsi ekologis hutan alam. Ekspansi sawit di kawasan hutan, monokultur, non-prosedural memang telah terbukti memicu degradasi ekologis, deforestasi, kerusakan sungai, krisis air, banjir, longsor, serta kebakaran hutan. Lebih miris lagi, argumen itu seakan memprediksi musibah yang terjadi saat ini jauh pada bulan Januari 2025. Sayangnya prediksi yang datang dari ahli-ahli lingkungan itu justru tidak digubris dengan

Dengan demikian, retorika “sawit juga pohon” bukan hanya miskonsepsi — ia menjadi legitimasi untuk perusakan lingkungan sistemik.

Banjir & Longsor Sumatra 2025: Korban dan Rusaknya Ekosistem Hulu

Menurut artikel resmi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, badai ekologis akhir November ini menyebabkan setidaknya 442 orang meninggal, 402 orang hilang, dan 156.918 pengungsi.

Lebih jauh, artikel berjudul “Bencana Banjir Bandang Sumatra, Pakar UGM Sebut Akibat Kerusakan Ekosistem Hutan di Hulu DAS” menyebut bahwa banjir bandang dan longsor tersebut bukan sekadar peristiwa cuaca ekstrem — melainkan dampak dari kerusakan hutan di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS).

Menurut artikel itu, sungai-sungai meluap dan lereng bukit runtuh karena benteng alam (hutan) telah rusak, sehingga saat hujan ekstrem, air dan tanah hanya mengalir lurus ke hilir — menghancurkan apa pun di jalurnya.

Bencana ini bukan peristiwa tunggal — ia bagian dari pola berulang bergantung pada destruksi ekologis dan kebijakan deforestasi yang terus berjalan.

Saatnya Menetapkan Status “Bencana Nasional”

Dengan skala korban besar, rusaknya ekosistem hulu Daerah Aliran Sungai (DAS), kerentanan ekologis masif, dan lihatlah—wilayah terdampak meliputi tiga provinsi. Menurut artikel dari organisasi lingkungan dan para ahli, bencana ini seharusnya dipandang sebagai bencana nasional.

Status bencana nasional bukanlah sekadar label — tetapi pintu bagi:

  • Mobilisasi sumber daya nasional (pendanaan, evakuasi, pemulihan).

  • Koordinasi pusat-daerah dalam rehabilitasi ekologis.

  • Akuntabilitas terhadap kebijakan tata kelola hutan.

  • Tanggung jawab terhadap masyarakat terdampak dan restorasi sistemik.

Tanpa pengakuan ini, tanggung jawab akan terus mengambang — korban terus berjatuhan, dan alam terus dirusak.

Ekonomi Cepat vs Ekologi yang Dikorbankan

Argumen seperti ditulis pada kompas menerangkan bahwa memperluas sawit dan konsesi besar sering dibungkus narasi ekonomi: devisa negara, ekspor, lapangan kerja. Tetapi menurut artikel opini lingkungan, logika “untung cepat” ini buta terhadap kerusakan jangka panjang: hutan hilang, sungai rusak, DAS hancur, risiko bencana meningkat, habitat satwa musnah.

Ekonominya mungkin tumbuh — tetapi harga yang dibayar adalah kehidupan, keamanan, dan keberlanjutan. Ini bukan pertukaran; ini pengkhianatan.

Jalan Keluar: Pemulihan, Bukan Perluasan

Menurut artikel dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan komunitas lingkungan, solusi bukan pada penambahan izin sawit atau tambang — tetapi pada:

  1. Moratorium izin baru di kawasan hutan dan daerah aliran sungai kritis.

  2. Rehabilitasi dan restorasi ekosistem hulu — pemulihan fungsi hidrologis, reboisasi, perlindungan habitat.

  3. Transparansi dan sanksi tegas bagi pelaku perusakan: perusahaan, korporasi, maupun pejabat yang mendukung izin sawit dan tambang gelap.

  4. Model ekonomi berkelanjutan: agroforestri, konservasi, pengelolaan hasil hutan non-kayu, ekowisata — bukan sekadar komoditas massal.

Tanpa itu, “pembangunan” hanya akan terus mencatat korban — manusia dan alam.

Penutup: Ketika Hutan Jatuh, Bangsa Ikut Runtuh

Menurut artikel Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dalam riset terbaru, bencana di Sumatra 2025 bukan peristiwa acak. Ia adalah akumulasi dari kebijakan yang menganggap hutan sebagai ladang bisnis, bukan ruang hidup.

Retorika bahwa sawit bisa menggantikan hutan adalah klaim yang berbahaya. Fungsi ekologis hutan — sebagai penahan air, penopang tanah, pelindung biodiversitas — tidak bisa digantikan oleh monokultur sawit hal ini tertulis pada salah satu artikel Kompas.

Kini, dengan korban nyawa yang sudah terbukti, dengan ribuan rumah hilang terendam, dengan ribuan manusia kehilangan masa depan — sudah saatnya bencana ini diakui sebagai bencana nasional. Agar ada tanggung jawab, agar ada pemulihan, agar ada keadilan.

Karena jika hutan dianggap komoditas — maka setiap tetes hujan adalah kematian yang tertunda. Dan jika alam terus dirusak, maka masa depan akan membayar mahal.

Referensi

  1. https://mongabay.co.id/2025/12/01/peringatan-keras-dari-bencana-sumatera/?
  2. https://ugm.ac.id/id/berita/bencana-banjir-bandang-sumatra-pakar-ugm-sebut-akibat-kerusakan-ekosistem-hutan-di-hulu-das/?
  3. https://www.kompas.id/artikel/legalisasi-deforestasi-dan-bencana-ekologis?
  4. https://www.ekuatorial.com/2025/12/banjir-dan-longsor-di-sumatra-krisis-ekologis-akibat-kerusakan-hutan/?
  5. https://lestari.kompas.com/read/2025/01/05/100451486/jangan-balikkan-kemajuan-jangan-dukung-sawit-dengan-cara-salah?
  6. https://www.walhi.or.id/legalisasi-bencana-ekologis-di-sumatera-barat-aceh-dan-sumatera-utara-dan-tuntutan-tanggung-jawab-negara-serta-korporasi?
  7. https://www.kompas.com/tren/read/2025/01/02/181500965/benarkah-perluasan-lahan-sawit-tak-sebabkan-deforestasi-ini-kata-walhi-dan?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *