“Terima amplop seadanya, tanda tangan, lalu pulang dengan tangan kosong.” Kalimat yang sering dianggap sebagai nasib akhir seorang pekerja saat badai PHK datang. Padahal, uang pesangon dan hak-hak pasca-PHK bukanlah belas kasihan dari bos, melainkan amanat undang-undang yang wajib dibayar. Jangan sampai Anda merelakan hak masa depan karena ketidaktahuan di momen paling rentan.
Dulu, kenyataan pahit inilah yang dulu sangat sering saya temui waktu masih aktif di Depnaker dulu, saya paing sering dengar cerita yang bikin miris dimana pekerja yang di-PHK, terima amplop seadanya, tanda tangan, terus pulang. Gak protes, gak nanya, karena mikirnya “ya udah, rejeki emang segitu.” Padahal kalau dihitung sesuai aturan, yang harusnya mereka terima bisa dua-tiga kali lipat dari yang dikasih.
Sayangnya, cerita-cerita semacam itu belum juga usai dan kini justru diperparah oleh situasi yang kian mengkhawatirkan. Angkanya sekarang makin bikin was-was. Baru-baru ini ramai berita 53 ribu pekerja di Indonesia kena PHK, dan angka ini kemungkinan terus naik seiring tekanan ekonomi global. Kalau kamu, keluarga, atau temanmu ada di posisi itu atau khawatir bakal ada di posisi itu, saya mau cerita satu hal penting bahwa PHK itu memang pahit, tapi bukan berarti kamu pulang dengan tangan kosong. Ada hak-hak yang wajib dibayar perusahaan, diatur negara, bukan belas kasihan bos.
Oleh karena itu, agar lebih mudah dipahami, anggap saja begini: PHK itu kayak putus kontrak sewa rumah sebelum waktunya. Yang punya rumah gak bisa asal usir kamu terus bilang “makasih ya udah numpang.” Ada kompensasi yang harus dibayar sesuai kesepakatan dan aturan yang berlaku. Nah, hubungan kerja juga sama, ada “biaya putus kontrak” yang sudah diatur negara, namanya kompensasi PHK.
Lima Hal yang Wajib Kamu Terima
1. Uang Pesangon (UP)
Ini yang paling sering orang tahu, tapi paling sering juga dihitung asal-asalan. Besarannya tergantung masa kerja, mulai dari 1 bulan upah untuk yang kerja di bawah setahun, sampai 8 bulan upah untuk yang sudah 7-8 tahun mengabdi. Diatur di Pasal 40 ayat (2) PP No. 35 Tahun 2021.
Yang sering dilewatkan adalah angka ini masih dikali lagi dengan faktor pengali tergantung alasan PHK-nya. Kalau perusahaan bangkrut atau efisiensi karena rugi, dikali 0,5. Kemudian efisiensi pencegahan kerugian, merger, atau akuisisi, dikali 1 (utuh). Kalau PHK karena pensiun, malah dikali 1,75, lebih besar dari nilai dasarnya. Jadi jangan cuma lihat tabelnya, tanya juga alasan PHK-mu apa.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Ini beda dari pesangon, dan sifatnya wajib untuk kamu yang sudah kerja 3 tahun atau lebih, bentuk apresiasi atas loyalitas. Mulai dari 2 bulan upah (3-6 tahun kerja) sampai 10 bulan upah (24 tahun ke atas). Dasarnya Pasal 40 ayat (3) PP No. 35 Tahun 2021. Banyak yang gak sadar dua komponen ini (pesangon dan UPMK) itu terpisah dan harus dijumlah, bukan pilih salah satu.
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur itu bisa diuangkan, dihitung per hari dikali upah harian. Ini wajib dibayar bareng dengan pesangon dan UPMK, sesuai Pasal 40 ayat (4) PP No. 35 Tahun 2021. Jadi kalau kamu masih ada sisa cuti pas di-PHK, jangan lupa tagih.
4. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Nah ini yang jarang orang tahu detailnya. JKP itu program dari BPJS Ketenagakerjaan, dananya dari APBN dan realokasi iuran JKK, jadi bukan potongan tambahan dari gaji kamu. Sejak aturan diperbarui lewat PP No. 6 Tahun 2025 (revisi dari PP No. 37 Tahun 2021), manfaatnya naik cukup signifikan karena kamu berhak dapat uang tunai 60% dari upah (maksimal dihitung dari upah Rp5 juta) selama 6 bulan berturut-turut, ditambah akses pelatihan kerja dan info lowongan.
Syaratnya, perusahaan kamu harus rutin bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JKK, JKM, JP), ini kenapa penting banget cek slip gaji dan pastikan perusahaan gak nunggak setoran BPJS-mu selama ini. Klaimnya lewat website SIAPkerja, maksimal 6 bulan sejak PHK.
5. Surat Keterangan Kerja (Paklaring)
Yang ini sering dianggap remeh, padahal krusial. Perusahaan wajib kasih surat ini begitu hubungan kerja berakhir, apa pun alasannya, dasar hukumnya Pasal 1602z KUH Perdata. Paklaring ini bukti kamu pernah kerja di sana, dan jadi bekal penting buat lamar kerja berikutnya. Kalau perusahaan menolak kasih paklaring, itu sudah melanggar hak dasar kamu sebagai eks-karyawan.
Coba Kita Hitung Bareng
Biar kebayang, saya kasih simulasi. Misal kamu karyawan tetap (PKWTT), gaji Rp5 juta, sudah kerja 3 tahun, sisa cuti 5 hari, dan kena PHK karena perusahaan bangkrut:
Komponen Perhitungan Nominal
Uang Pesangon 4 bulan upah × 0,5 Rp10.000.000
UPMK 2 bulan upah Rp10.000.000
UPH (cuti) 5 hari × (Rp5.000.000 ÷ 21) Rp1.190.000
JKP 60% upah × 6 bulan Rp18.000.000
Total ±Rp39.190.000
Coba bandingkan sama yang kamu terima kemarin (kalau memang sudah kena PHK). Kalau jauh di bawah itu, ada yang salah dan kamu berhak mempertanyakannya.
Ini Bukan Belas Kasihan, Ini Hak
Yang paling penting saya mau tekankan bahwa lima hal di atas itu bukan bonus, bukan “kebaikan hati perusahaan.” Itu semua sudah diatur negara, dengan pasal dan angka yang jelas. Kalau perusahaan gak taat, kamu punya hak untuk melapor ke Disnaker setempat, atau lewat mediasi hubungan industrial.
Dulu, waktu masih kerja di Depnaker, saya sering lihat orang yang terlalu lelah atau terlalu takut buat nanya-nanya soal hak mereka sendiri. Padahal justru di momen paling rentan itu, pas baru kehilangan pekerjaan, bingung mau ngapain, hak-hak ini yang bisa jadi jembatan sampai kamu berdiri lagi.
Saya gak tahu apakah tulisan ini bakal sampai ke orang yang sedang butuh, atau sekadar lewat di linimasa. Tapi kalau kamu baca ini dan kebetulan lagi di posisi itu, atau kenal orang yang lagi di posisi itu, tolong, jangan diam saja. Bukan soal serakah, ini soal tahu nilai dari waktu dan tenaga yang sudah kamu kasih ke tempat kerja itu.
Referensi:
https://tunaiku.com/blog/hak-karyawan-phk
https://www.idntimes.com/business/economy/apa-saja-hak-karyawan-phk-c1c2-01-fgtbv-5b98dt
https://www.ilslawfirm.co.id/karyawan-di-phk-hak-bisa-didapatkan/
https://infokini.id/2026/09/26/angka-phk-2026-tembus-53-ribu-orang-ini-5-provinsi-terdampak-terparah/






