Degradasi Pendidikan di Indonesia

Catatan Kecil Tentang Kasus Siswa Merokok di SMAN Cimarga, Lebak, Banten

Rusdi Ngarpan
Dunia Pendidikan di Indonesia
Dunia Pendidikan di Indonesia

Beberapa waktu lalu, dunia pendidikan di Indonesia dikejutkan oleh berita viral di media sosial yakni kasus penamparan kepala sekolah terhadap siswanya yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Pemberitaan media massa yang masif membuat seolah pendidikan di Indonesia sedang dalam masa degradasi.

Kasus yang terjadi di SMA Negeri 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mengguncang sistem pendidikan yang ada di negeri ini. Sama seperti saat Max Havelar mengguncang kehidupan kolonial Belanda. Novel yang berlatar belakang kehidupan di Lebak Banten dan ditulis oleh Edward Douwes Dekker atau dengan nama samaran Multatulli ini membuat kegaduhan di Batavia dan Lebak, Banten. Sama seperti kasus di SMAN 1 Cimarga, juga mengguncang pendidikan dan kehidupan di tempat sama yakni Lebak, Banten.

Kasus yang melibatkan kepala sekolah SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten yakni Dina Fitria yang menampar seorang siswa yakni ILP (17), karena kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Tamparan tersebut membuat orang tua dari ILP melaporkan kasus tersebut ke Polres Lebak. Karena laporan tersebut, Dina Fitria dinonaktifkan dari jabatan kepala sekolah oleh Gubernur Banten yakni Andra Soni. Hal tersebut diperparah lagi oleh demo 630 siswa dan menolak kehadiran kepala sekolah yang dianggap semena-mena.

Berbagai pendapat dan komentar atas berita kasus SMAN 1 Cimarga, Lebak Banten berseliweran di berbagai media baik media massa mainstream maupun media sosial. Membahas kasus tersebut, penulis mencoba membuat catatan kecil yang mungkin bisa memberikan masukan dan saran atas kasus pendidikan tersebut. Ada beberapa catatan kecil berkaitan kasus siswa merokok di SMAN 1 Cimarga, Lebak sebagai berikut.

1. Guru dan kepala sekolah

Ada peraturan dari pemerintah pusat yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah secara tegas melarang semua pihak merokok di dalam lingkungan sekolah.

Larangan merokok di lingkungan sekolah sebenarnya berlaku juga untuk guru, karyawan dan kepala sekolah. Aturan tersebut tidak hanya diperuntukkan siswa. Siswa yang merokok itu melanggar aturan permendikbud no. 64 tahun 2015 dan juga aturan kedisiplinan sekolah. Guru dan kepala sekolah berhak untuk menegur siswa yang melanggar aturan tersebut. Namun, proses menegur juga harus sopan dan santun sesuai dengan ranah pendidikan.

Panggil saja siswa yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah bersama dengan orang tuanya. Biar orang tuanya mengetahui dan mendidik anaknya dengan benar. Guru dan kepala sekolah hanya menasehati dan menegur siswa tanpa melakukan kekerasan fisik. Hindari saja kontak fisik dalam menghadapi siswa bermasalah.

2. Siswa wajib taat aturan sekolah

Siswa yang merokok berarti siswa tersebut memiliki perilaku negatif apalagi sampai merokok di lingkungan sekolah. Perilaku ILP yang sekolah di SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten sangat tidak layak sebagai siswa. Merokok di lingkungan sekolah itu pelanggaran dan ditegur guru atau kepala sekolah itu hal biasa.

Seorang siswa yang kedapatan merokok itu bisa dikatakan troublemaker alias pembuat masalah. Mereka akan berkelompok dan bergaul dengan anak-anak nakal lain yang cenderung berbuat kerusakan. Mereka membuat geng baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.

Siswa yang baik itu tidak melanggar aturan sekolah apalagi peraturan menteri. Untuk itu, jadilah siswa yang baik dan berakhlak mulia. Jika memang sudah melakukan kesalahan, bertobatlah dan berbuat baik demi mencapai masa depan yang gemilang.

3. Orang tua harus mengawasi anak-anaknya

Orang tua harus mengawasi dan mendidik anaknya agar berakhlak mulia. Jangan sampai justru mendukung anak berbuat kejahatan dan melanggar aturan sekolah dan kehidupan. Seperti kasus di Cimarga, Lebak yang mana siswa kedapatan merokok dan ditampar kepala sekolah justru langsung melaporkan hal tersebut ke polisi. Memang tindakan tersebut boleh dilakukan tapi apakah orang tua sudah melakukan cek dan ricek atas laporan anaknya?

Seharusnya ortu dari ILP melakukan kroscek pada pihak sekolah. Apakah anaknya melakukan kesalahan dan melanggar aturan sekolah atau memang pihak sekolah yang salah. Jangan asal lapor ke polisi. Guru dan kepala sekolah menegur anak didik itu bagian dari pendidikan siswa. Jika memiliki anak dan tidak boleh ditegur guru kalau melanggar aturan sekolah, ya gak usah dimasukkan ke sekolah. Masukkan saja anaknya ke homeschooling saja. Biar orang tua tahu bagaimana mendidik anaknya yang super nakal dan tidak taat aturan.

Baca juga: Norma di Lingkungan Sekolah: Jantung Pendidikan yang Tergerus Zaman

4. Masyarakat jangan asal menghakimi

Berbagai komentar negatif dan bermacam dukungan diberikan bagi kepala sekolah dan juga siswa. Ada yang menganggap kepala sekolah keterlaluan dan melakukan tindakan kekerasan sehingga didemo siswa. Bahkan gubernur Banten yakni Andra Soni langsung menonaktifkan ibu kepala sekolah.

Sebenarnya sah-sah saja kita berkomentar. Mau menyalahkan guru dan dunia pendidikan silakan. Mau mendukung orang tua siswa dan anak-anak mereka yang sok dan sombong silakan. Semua boleh dilakukan. Namun, mengapa mereka tidak melihat lebih dalam sebelum berkomentar.

Menurut penulis, siswa dan orang tuanya perlu dididik ulang. Melindungi anak itu perlu, tapi terlalu protektif juga tidak baik. Bagai bumerang yang keburukan kembali pada diri sendiri. Berbuat baik akan kembali pada dirinya kebaikan itu sendiri. Jika berbuat jahat juga kembali mendapatkan kejahatan sesuai amal dan perbuatan. Jadi, sebagai masyarakat pelajari permasalahan dahulu sebelum berkomentar.

5. Polisi harus melakukan pembinaan di lingkungan sekolah

Kepolisian perlu mengadakan pembinaan di lingkungan sekolah dengan materi kenakalan remaja, budaya perkelahian, merokok, miras dan narkoba, tertib berkendara dan peraturan-peraturan lain yang berguna bagi masa depan siswa. Istilah kerennya polisi masuk sekolah. Jangan sampai polisi hanya menerima laporan masyarakat terutama kasus yang melibatkan siswa dan lembaga pendidikan.

Dengan pendekatan polisi ke sekolah diharapkan kejahatan dan kenakalan remaja berkurang. Memang perlu sosialisasi yang intens agar anak-anak memiliki pengetahuan dan pemahaman demi meraih masa depan yang gemilang.

6. Pihak sekolah perlu memiliki perjanjian dengan siswa dan wali murid

Kelakuan anak sekolah kian membuat dunia pendidikan mengalami degradasi selain juga perilaku guru dan kepala sekolah yang tidak mencerminkan sosok digugu dan ditiru.

Sekolah membuat surat pernyataan bahwa jika siswa melanggar aturan sekolah seperti merokok, perkelahian dan kejahatan lain akan dikembalikan ke orang tuanya. Pernyataan tersebut bermaterai dan ditandatangani oleh siswa, orang tua dan pihak sekolah dengan mengetahui komite sekolah. Sehingga jika siswa melanggar aturan dan dikembalikan ke orang tuanya, wali murid bisa menerima dan tidak melakukan tuntutan hukum. Surat itu dibuat saat siswa diterima di sekolah. Ini dilakukan untuk mencegah kenakalan siswa dan persoalan hukum di kemudian hari.

Contoh, SMK di Juwana, Pati Jawa Tengah. Mereka menerapkan surat pernyataan di awal siswa diterima di sekolah yang akhirnya siswanya tertib dan tidak melakukan perbuatan melanggar aturan sekolah. Coba saja aturan tersebut diterapkan, mungkin bermanfaat bagi dunia pendidikan pada umumnya.

7. Pemangku kebijakan seharusnya memfasilitasi ketenteraman dunia pendidikan

Pemangku kebijakan saat ada masalah jangan asal menonaktifkan guru atau kepala sekolah. Kasus di SMAN 1 Cimarga, kepala sekolahnya dinonaktifkan. Ini seharusnya tidak perlu terjadi. Saat permasalahan itu mencuat pihak terkait harus dipertemukan baik dari sekolah, siswa, orang tua, komite, kepolisian dan pemangku kebijakan. Saat pertemuan itulah akan diketahui duduk perkara dengan gamblang dan jelas. Pemangku kebijakan jadilah pelindung dan pengayom dunia pendidikan agar tidak terdegradasi menuju kehancuran bangsa ini.

Kesimpulan

Berdasarkan catatan kecil permasalahan di SMAN 1 Cimarga, penulis menimpulkan bahwa perlu pengendalian diri oleh guru dan kepala sekolah dalam menangani kenakalan siswanya. Siswa harus menaati aturan yang berlaku di sekolah dan tidak melanggar segala aturan. Bersikap sopan dan santun kepada guru dan orang tua. Pihak kepolisian perlu masuk sekolah dan melakukan pembinaan bagi siswa. Sebagai orang tua, jangan asal menelan semua laporan anak. Kroscek dulu sebelum bertindak melaporkan guru di kepolisian.

Demikian, catatan kecil penulis tentang kasus di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten. Semoga catatan kecil ini bermanfaat bagi dunia pendidikan di negeri ini. Jayalah pendidikan di Indonesia dan salam literasi.

Referensi: https://www.detik.com/sulsel/berita/d-8161918/fakta-fakta-kepala-sman-1-cimarga-tampar-siswa-gegara-ketahuan-merokok

https://www.kompas.com/edu/read/2025/10/19/083811571/dilarang-merokok-di-sekolah-ini-uu-dan-aturan-menteri-yang-mengatur#:~:text=Selain%20itu%2C%20Undang%2DUndang%20Nomor,menyebutkan%20larangan%20merokok%20di%20sekolah.&text=Pasal%20437%20ayat%20(2)%20menyatakan,denda%20hingga%20Rp%2050%20juta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *