News, Opini  

Bom Waktu Fiskal NTT: Ancaman PHK 9.000 PPPK dan Jalan Keluarnya

Batas belanja pegawai 30 persen dalam UU HKPD menekan fiskal NTT yang selama ini bergantung pada transfer pusat. Tanpa strategi efisiensi dan peningkatan pendapatan daerah, ribuan PPPK terancam kehilangan pekerjaan pada 2027.

Untung Sudrajad
PHK-P3K-by-ChatGPT
PHK-P3K-by-ChatGPT

Ancaman PHK 9.000 PPPK dan Jalan Keluarnya – Di Nusa Tenggara Timur (NTT), sebuah persoalan fiskal pelan-pelan berubah menjadi kegelisahan sosial. Jika tidak ada perubahan kebijakan, sekitar 9.000 pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpotensi kehilangan pekerjaan pada 2027. Angka ini bukan sekadar statistik birokrasi. Di baliknya ada ribuan guru, tenaga kesehatan, dan pegawai layanan publik lain yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan dasar di wilayah kepulauan tersebut.

Persoalan ini sering dibaca secara sederhana bahwa pemerintah daerah dianggap terlalu gemuk dalam belanja pegawai. Namun jika ditelusuri lebih dalam, masalahnya jauh lebih kompleks. Ia berkaitan dengan desain hubungan keuangan pusat–daerah, struktur ekonomi lokal yang rapuh, serta pilihan kebijakan fiskal yang belum sepenuhnya mempertimbangkan keragaman kapasitas daerah.

Tulisan ini mencoba melihat persoalan tersebut secara lebih tenang, dari mana asal masalahnya, seberapa besar tekanannya bagi fiskal daerah, dan apa saja jalan keluar yang masih mungkin ditempuh sebelum 2027 tiba.

Batas 30 Persen yang Mengubah Peta Fiskal

Akar dari kegelisahan fiskal NTT bermula dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Undang-undang ini memperkenalkan sejumlah disiplin fiskal baru bagi pemerintah daerah. Salah satunya adalah batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Aturan ini tidak langsung diberlakukan penuh. Pemerintah memberi masa transisi hingga 1 Januari 2027. Artinya, mulai tahun itu setiap daerah harus memastikan bahwa porsi belanja pegawainya tidak melebihi ambang tersebut.

Secara prinsip, aturan ini masuk akal. Pemerintah pusat ingin memastikan APBD tidak habis untuk membayar gaji birokrasi. Daerah diharapkan memiliki ruang fiskal lebih besar untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program pelayanan publik.

Namun ketika aturan yang sama diterapkan ke seluruh daerah, muncul persoalan yang tidak kecil.

Di provinsi dengan ekonomi relatif maju, misalnya di Jawa atau sebagian Sumatera, rasio belanja pegawai biasanya sudah mendekati atau bahkan di bawah 30 persen. Tetapi bagi daerah dengan basis ekonomi kecil, terutama di kawasan timur Indonesia, angka itu terasa jauh dari kondisi riil.
NTT adalah salah satu contoh paling jelas.

Ketika Anggaran Pegawai Mendominasi

Berdasarkan proyeksi APBD 2025, total anggaran Pemerintah Provinsi NTT berada di kisaran Rp 5 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp 2,55 triliun digunakan untuk belanja pegawai. Dengan kata lain, lebih dari separuh APBD, sekitar 51 persen, tersedot untuk membayar gaji dan tunjangan aparatur.

Jika aturan 30 persen diterapkan, belanja pegawai NTT seharusnya tidak boleh lebih dari sekitar Rp 1,5 triliun. Artinya ada selisih lebih dari Rp 1 triliun dibanding kondisi saat ini.

Gubernur NTT Melki Laka Lena menyebutkan bahwa setidaknya perlu penghematan sekitar Rp 540 miliar agar rasio tersebut mendekati batas yang ditetapkan undang-undang. Angka itu kira-kira setara dengan biaya gaji ribuan pegawai PPPK dalam satu tahun.

Di sinilah muncul ancaman yang banyak dibicarakan belakangan ini, yaitu sekitar 9.000 PPPK berpotensi dirumahkan jika pemerintah daerah tidak menemukan cara lain untuk menurunkan rasio belanja pegawai.

Yang membuat situasi ini makin rumit, sebagian besar PPPK tersebut bekerja di sektor yang justru paling dibutuhkan Masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan.

Guru di sekolah-sekolah terpencil, tenaga kesehatan di puskesmas pulau kecil, serta berbagai profesi pelayanan dasar lainnya berada dalam kelompok yang sama.

Dengan kata lain, penghematan fiskal bisa berujung pada melemahnya layanan publik.

Struktur Ekonomi yang Membatasi Ruang Fiskal

Untuk memahami mengapa rasio belanja pegawai di NTT begitu tinggi, kita perlu melihat struktur ekonominya.

Berbeda dengan provinsi yang memiliki basis industri kuat atau aktivitas perdagangan besar, NTT masih bertumpu pada sektor pertanian tradisional, peternakan, dan sebagian pariwisata. Aktivitas ekonomi modern yang dapat menghasilkan pajak daerah relatif terbatas.

Akibatnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTT masih kecil. Sebagian besar APBD bergantung pada transfer dari pemerintah pusat, seperti Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Bagi Hasil.

Dalam struktur seperti ini, ruang manuver fiskal pemerintah daerah menjadi sempit. Sementara kebutuhan pelayanan publik tetap besar.

NTT terdiri dari pulau-pulau yang tersebar dengan akses transportasi terbatas. Menyediakan sekolah, puskesmas, dan layanan administrasi pemerintahan di wilayah seperti ini membutuhkan banyak tenaga kerja. Biaya pelayanan otomatis menjadi lebih mahal.

Situasi ini juga tidak hanya terjadi di tingkat provinsi. Di 22 kabupaten/kota di NTT, rata-rata belanja pegawai bahkan mencapai sekitar 53 persen dari total belanja daerah, dan jika semuanya akan merampingkan pegawai P3K maka terjadi potensi PHK P3K sekitar 53.000 orang. Sungguh Mengenaskan.

Artinya, persoalan ini bukan kasus khusus satu daerah. Ia mencerminkan ketimpangan fiskal yang lebih luas antara pusat dan daerah.

Dilema Kebijakan: Pangkas Pegawai atau Perbesar Anggaran?

Jika mengikuti rumus sederhana UU HKPD, ada dua cara menurunkan rasio belanja pegawai, yaitu dengan mengurangi jumlah pegawai atau memperbesar total APBD.

Pilihan pertama terlihat cepat, tetapi konsekuensinya berat secara sosial dan ekonomi. PHK ribuan PPPK tidak hanya berdampak pada keluarga mereka, tetapi juga pada kualitas layanan publik.

Pilihan kedua, meningkatkan pendapatan daerah, lebih berkelanjutan, tetapi membutuhkan waktu dan strategi yang tidak sederhana.

Karena itu, pendekatan yang lebih realistis adalah kombinasi keduanya dalam bentuk efisiensi belanja pegawai secara bertahap, sambil memperkuat sumber pendapatan daerah.

Baca juga: Pahami Krisis Ekonomi, Hindari Merugi.

Efisiensi Tanpa PHK Massal

Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah menahan pertumbuhan belanja pegawai.

Salah satu cara paling sederhana adalah moratorium perekrutan baru untuk posisi yang tidak mendesak. Jika setiap pegawai yang pensiun tidak langsung diganti, jumlah aparatur akan berkurang secara alami dari tahun ke tahun.

Pendekatan ini sering disebut natural attrition. Dampaknya memang tidak langsung besar, tetapi dalam beberapa tahun bisa menghemat ratusan miliar rupiah tanpa harus merumahkan pegawai yang sudah bekerja.

Langkah lain adalah mengevaluasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Di banyak daerah, komponen ini cukup besar, tetapi sering kali tidak sepenuhnya berbasis kinerja.

Reformasi sistem tunjangan menuju skema yang lebih merit-based berpotensi menekan belanja tanpa mengurangi jumlah pegawai.

Selain itu, rasionalisasi struktur organisasi juga penting. Masih ada sejumlah jabatan struktural yang fungsinya tumpang tindih. Mengurangi lapisan birokrasi dan mengalihkan pegawai ke jabatan fungsional dapat membuat organisasi lebih efisien sekaligus lebih relevan dengan kebutuhan pelayanan.

Redistribusi pegawai juga bisa menjadi solusi praktis. Di beberapa organisasi perangkat daerah terdapat kelebihan tenaga administrasi, sementara di wilayah terpencil justru kekurangan guru atau tenaga kesehatan.

Pemindahan pegawai ke sektor yang benar-benar membutuhkan tenaga kerja dapat meningkatkan efektivitas pelayanan tanpa menambah beban anggaran.

Di luar itu, ada pula ruang efisiensi yang sering luput dari perhatian: belanja perjalanan dinas, berbagai tunjangan tambahan, hingga biaya rapat dan kegiatan seremonial yang tidak selalu mendesak. Jika disiplin penghematan ini diterapkan secara konsisten, beban fiskal dapat berkurang secara signifikan.

Memperbesar “Kue” APBD

Langkah efisiensi saja tidak cukup. Jika NTT ingin keluar dari tekanan fiskal ini secara permanen, ukuran APBD perlu diperbesar.

Bayangkan jika dalam beberapa tahun APBD NTT dapat meningkat dari sekitar Rp 5 triliun menjadi Rp 8 triliun atau Rp 9 triliun. Dengan belanja pegawai yang relatif sama, rasio terhadap total anggaran otomatis turun.

Pertanyaannya dari mana tambahan pendapatan itu bisa datang?

Pariwisata adalah salah satu sektor yang paling sering disebut. NTT memiliki sejumlah destinasi kelas dunia, seperti Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Danau Kelimutu, hingga berbagai lanskap alam di Pulau Sumba.

Labuan Bajo bahkan telah ditetapkan sebagai destinasi pariwisata super premium nasional. Namun kontribusi fiskalnya ke kas daerah masih relatif kecil dibanding potensi yang ada.

Penguatan skema retribusi, pengelolaan kawasan wisata yang lebih profesional, serta kerja sama yang lebih seimbang dengan pemerintah pusat dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor ini.

Selain pariwisata, sektor pertanian dan peternakan juga menyimpan peluang. NTT merupakan salah satu penghasil sapi terbesar di Indonesia.

Namun sebagian besar nilai tambah ekonominya justru dinikmati daerah lain karena proses pengolahan dilakukan di luar NTT.

Jika pemerintah daerah mendorong pembangunan rumah potong hewan modern, industri pengolahan daging, atau pengembangan rantai pasok komoditas seperti jagung dan rumput laut, maka aktivitas ekonomi yang tercipta dapat menjadi sumber pajak dan retribusi baru.

Digitalisasi pajak kendaraan juga dapat meningkatkan PAD. Tingkat kepatuhan pembayaran pajak di sejumlah wilayah masih rendah, terutama karena keterbatasan akses layanan.

Dengan sistem pembayaran digital dan layanan jemput bola ke daerah terpencil, potensi penerimaan bisa meningkat cukup signifikan.

Di sisi lain, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) perlu direvitalisasi. NTT memiliki potensi energi terbarukan yang besar, tenaga surya, angin, hingga panas bumi. Jika dikelola dengan model bisnis yang sehat, sektor ini dapat menjadi sumber dividen bagi pemerintah daerah.

Pentingnya Negosiasi dengan Pusat

Walaupun berbagai strategi fiskal bisa dijalankan, satu kenyataan tetap ada, yaitu waktu menuju 2027 relatif singkat.

Karena itu, langkah advokasi ke pemerintah pusat menjadi penting.

Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah memperpanjang masa transisi penerapan batas 30 persen. Jika tenggat waktu diperluas hingga 2030 atau bahkan 2032, pemerintah daerah memiliki ruang lebih longgar untuk melakukan penyesuaian secara bertahap.

Langkah lain adalah membangun koalisi antarprovinsi yang menghadapi persoalan serupa. Banyak daerah di kawasan timur Indonesia memiliki struktur fiskal yang hampir sama dengan NTT.

Jika advokasi dilakukan secara kolektif melalui forum gubernur atau asosiasi pemerintah daerah, suara mereka akan lebih kuat dalam pembahasan kebijakan di tingkat nasional.

Pengecualian untuk sektor esensial juga patut dipertimbangkan. Guru dan tenaga kesehatan adalah profesi yang secara langsung menentukan kualitas pelayanan publik.

Ada opsi agar sebagian pembiayaan PPPK di sektor ini ditanggung langsung oleh pemerintah pusat melalui skema dana transfer tertentu.

Menghindari Solusi yang Terlalu Cepat

Jika melihat keseluruhan gambaran ini, PHK massal sebenarnya adalah solusi yang paling mudah secara administratif, tetapi juga paling mahal secara sosial.

Merumahkan ribuan guru dan tenaga kesehatan bukan hanya memicu pengangguran baru. Ia juga berpotensi menurunkan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan di daerah yang sudah menghadapi keterbatasan.

Dalam jangka panjang, dampaknya bisa meluas seperti daya beli masyarakat turun, kualitas sumber daya manusia terhambat, dan basis ekonomi daerah justru melemah.

Masalah fiskal NTT pada dasarnya adalah persoalan desain kebijakan yang belum sepenuhnya sensitif terhadap keragaman kapasitas daerah.

Disiplin fiskal memang penting. Tetapi kebijakan nasional juga perlu mempertimbangkan kondisi daerah yang berbeda-beda.

Jika aturan diterapkan secara seragam tanpa ruang adaptasi, yang paling terdampak justru masyarakat di wilayah yang selama ini sudah tertinggal.

Jalan Panjang Menuju Keseimbangan Fiskal

NTT masih memiliki waktu beberapa tahun sebelum aturan 30 persen berlaku penuh. Waktu ini seharusnya digunakan untuk menyusun strategi yang matang: menata ulang belanja, memperkuat pendapatan, dan membangun dialog yang konstruktif dengan pemerintah pusat.

Tidak ada solusi tunggal yang bisa menyelesaikan persoalan ini secara instan. Namun dengan kombinasi kebijakan yang tepat, ancaman kehilangan pekerjaan bagi ribuan PPPK masih bisa dihindari.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya keseimbangan angka dalam APBD. Yang dipertaruhkan adalah keberlanjutan pelayanan publik bagi jutaan warga NTT yang setiap hari bergantung pada sekolah, puskesmas, dan berbagai layanan dasar lainnya.

Dan di situlah kebijakan fiskal seharusnya berpijak dan bukan sekadar pada hitungan rasio, tetapi pada kehidupan masyarakat yang dilayaninya.

Referensi:

https://www.melintas.id/news/347277625/dialog-terbuka-ancaman-phk-9000-pppk-ntt-pemprov-cari-solusi-agar-kebijakan-daerah-tak-rugikan-pegawai?page=2

https://ntt.viva.co.id/news/3161-ntt-dan-krisis-fiskal-gubernur-lobi-pusat-terkait-batasan-belanja-pegawai-30-persen-dan-nasib-pppk


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *