Kesesuaian Implementasi Kebijakan Royalti Musik di Indonesia

Penulis: Haki Tirto Binartyo (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Al Azhar Indonesia)

Putri Rizky Rahmadina
Kesesuaian Implementasi Kebijakan Royalti Musik di Indonesia
Kesesuaian Implementasi Kebijakan Royalti Musik di Indonesia

Teknologi saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat, apalagi di era globalisasi saat ini. Hal ini juga sangat berpengaruh kepada perkembangan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dimana karya maupun ide bernilai ekonomi sehingga perlu di lakukan hak paten, merek, desain industri maupun hak cipta. Untuk itu HKI merupakan bentuk perlindungan hukum agar hasil karya seseorang tidak disalahgunakan.

Di Indonesia permasalahan HKI masih cukup banyak. Salah satu faktor kendala bagi pencipta lagu dalam mendaftarkan produk mereka adalah proses birokrasi yang rumit. Biaya yang dikeluarkan pun cukup tinggi. Hal ini membuat hak para pencipta lagu menjadi rentan terhadap pelanggaran. Contohnya dapat dilihat dari banyaknya kasus pembajakan film dan musik.

Kasus Pembajakan dan Sengketa Hak Cipta di Industri Musik

pada tahun 2023, pihak kepolisian berhasil menyita lebih dari 150.000 keping DVD bajakan di pasar Pramuka, Jakarta. Film-film blockbuster dan album musik terbaru diedarkan tanpa lisensi, merugikan pemilik hak cipta hingga ratusan miliar rupiah. Musis terkenal Ahmad Dhani dari group band Dewa 19 pun tersangkut kasus HKI dengan mantan vokalisnya yang bernama Once. Di tahun 2023 Ahmad Dhani melarang Once membawakan lagu Dewa 19 di luar konser resmi Dewa 19 karena merasa transparansi royalti yang tidak jelas dari Wahana Musik Indonesia (WAMI). Ahmad Dhani berkeyakinan pada Pasal 9 UU Hak Cipta yang menyatakan penggunaan komersial tanpa izin pencipta dilarang dan menuntut izin langsung (direct license), sedangkan Once merujuk pada PP 56/2021 dan UU Hak Cipta Pasal 23 ayat 5, yang menyatakan pembayaran royalti bisa melalui LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) oleh penyelenggara acara (EO), bukan penyanyi secara langsung.

Ketentuan Kebijakan Royalti Terbaru

Di tahun 2025, Pemerintah membuat terobosan yang mengagetkan semua pihak yakni terkait pemutaran musik di tempat umum melalui dasar Peraturan Pemerintah No. 56/2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu/musik. Aturan ini menegaskan kafe, restoran, hotel, karaoke, atau usaha lain yang memakai musik secara komersial wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Kalau tidak, mereka bisa kena sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda sampai Rp. 1 Miliar.
>Kebijakan pembayaran royalti itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 56/2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/ atau musik, yang kemudian diperkuat lewat surat edaran Dirjen Kekayaan Intelektual No. HKI-92.KI.01.04/2025 dan Peraturan Menteri Hukum No. 27/2025 sebagai aturan pelaksana.

Kritik dan Pandangan terhadap Regulasi Royalti

Prof Laurensia Andrini dari UGM menyoroti bahwa aturan pembayaran royalti masih multitafsir dan tidak mengatur secara tegas kapan serta begaimana royalti harus dibayarkan. Hal ini membuat pencipta sulit menelusuri alokasi dana yang mereka terima. Guru besar Fakultas Hukum UGM, Prof. M. Hawin, menekankan bahwa PP 56/2021 dan Permenkum 27/2025 perlu direvisi agar lebih adil, terutama untuk usaha kecil seperti warung makan atau pengamen. Ia juga menyarankan agar mekanisme fair use lebih jelas diatur.

Beberapa praktisi, seperti Marcel Siahaan dari PAPPRI, melihat aturan baru sebagai langkah positif. Ini menjadi kemungkinan untuk mengubah paradigma penggunaan musik komersil menjadi bentuk penghargaan terhadap pencipta. Asalkan alur pembayaran dibuat kebih sederhana dan transparan.

Beberapa ahli hukum menilai bahwa pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) belum memiliki dasar hukum yang jelas dalam UU Hak Cipta, sehingga dianggap ultra vires atau melampau kewenangan yang diberikan undang-undang. Mereka khawatir hal ini menimbulkan dualisme antara LMK yang sudah lama beroperasi dan LMKN yang baru, sehingga menciptakan kebingungan dan tidakpastian bagi pencipta.

Konsep Hak Kekayaan Intelektual dan Perlindungannya

Hak Kekayaan Intelektual menurut Prof. Dr. Ir. Sukardi Mulyono dalam buku Hak Kekayaan Intelektual di era Digital adalah merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pencipta, penemu, atau pemilik merek atas hasil karya, penemuan, atau tanda yang memiliki nilai ekonomis, sehingga mereka berhak melarang orang lain menggunakan, memperbanyak, atau memperdagangkan tanpa izin.

Di Indonesia, hak atas kekayaan intelektual dilindungi oleh undang-undang. Seperti UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Perlindungan Hak Cipta (copyright) dalam HKI yakni perlindungan otomatis atas karya seni, tulisan, musik, software, dan lain-lain. Sehingga bagi musisi pencipta
lagu HKI bermanfaat sebagai Perlindungan eksklusif. Ia memberikan perlindungan hukum bagi pencipta lagu, agar tidak terjadi kejahatan pembajakan hasil karyanya. Pemegang hak berhak dalam memperoleh pembayaran atau kompensasi atas penggunaan atau pemanfaatan hak tersebut oleh pihak lain. Pembayaran tersebut yang disebut sebagai royalti seringkali juga sebagai sumber penghasilan utama bagi para pemegang HKI.

Dalam Surat Edaran Pemerintah tahun 2025 memberi kejelasan prosedural: pelaku usaha cukup berkoordinasi dengan LMKN, tidak perlu lagi menghubungi masing-masing pencipta atau penerbit. Ini dimaksudkan untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Dalam Permenkum 27/2025 menambahkan sanksi administrasi serta menegaskan peran LMKN sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa Hak kekayaan Intelektual merupakan hak penting yang melindungi karya cipta manusia. Dengan adanya HKI, pencipta merasa aman dan terdorong untuk terus berinovasi. Secara regulasi sudah ada landasan yang cukup, tapi pelaksanaan masih dalam tahap penyesuaian. Hal ini juga sangat bergantung pada edukasi serta dukungan teknis dari LMKN dan pemerintah daerah.

Dalam penentuan tarif diperlukan transparansi baik bagi pemilik hak maupun yang menggunakan hak cipta seseorang. Bisa dengan suatu aplikasi digital yang dapat diketahui nilai tarif yang akan diterima pencipta. Bisa juga menggunakan serta nilai potongan pajak penghasilannya. Selain itu juga dapat diberikan aturan yang membedakan atau adanya penyesuaian aturan bagi golongan. Misalkan yakni kategori masyarakat wajib bayar royalti tingkat tinggi dan kategori masyarakat wajib bayar royalti dengan tarif yang lebih rendah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *