Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR menjadi salah satu keputusan paling kontroversial dalam sejarah reformasi hukum Indonesia. Pemerintah menyebutnya sebagai pencapaian bersejarah karena Indonesia akhirnya memiliki KUHP nasional setelah puluhan tahun bergantung pada warisan hukum kolonial. Namun, di sisi lain, publik justru mempertanyakan arah perubahan tersebut. Apakah langkah ini benar-benar membawa Indonesia menuju modernisasi hukum, atau justru menghidupkan kembali pola-pola pembungkaman yang mengancam demokrasi?
Revisi Bersejarah, Polemik Tak Terhindarkan
Secara formal, RKUHP digagas untuk menggantikan KUHP Belanda yang dianggap tidak lagi relevan. Pemerintah menilai perubahan ini sebagai bagian dari upaya harmonisasi hukum dengan nilai-nilai Pancasila dan perkembangan sosial masyarakat. Namun proses legislasi yang berlangsung dianggap jauh dari ideal. Berbagai kelompok masyarakat sipil, akademisi, hingga organisasi internasional berulang kali menyoroti minimnya ruang partisipasi publik. Pembahasan dinilai dilakukan dalam waktu yang sangat cepat, bahkan ketika banyak pasal memiliki implikasi besar terhadap kebebasan sipil.
Sejumlah pasal yang dianggap problematik menjadi pusat perhatian. Mulai dari pasal penghinaan pemerintah dan lembaga negara, larangan penyiaran atau publikasi demonstrasi tanpa izin, hingga kriminalisasi hubungan pribadi. Banyak pihak khawatir bahwa pasal-pasal tersebut membuka pintu kriminalisasi terhadap kritik yang sah, sebuah fenomena yang sudah lama diwaspadai dalam perkembangan demokrasi Indonesia.
Ancaman Terhadap Kebebasan Berpendapat
Salah satu pasal yang menuai kritik keras adalah pasal mengenai penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara. Pemerintah berargumen bahwa pasal tersebut tidak bertujuan membungkam kritik, melainkan menjaga kewibawaan negara. Namun formulasi yang samar dan membuka ruang multitafsir justru menimbulkan kekhawatiran besar. Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, pasal-pasal karet kerap menjadi alat untuk menekan kelompok oposisi, aktivis, hingga jurnalis.
Selain itu, pasal mengenai kriminalisasi kohabitasi, perzinaan, serta norma kerohanian dianggap terlalu masuk ke ranah privat warga negara. Kekhawatiran muncul karena masih banyak wilayah di Indonesia yang memiliki standar moralitas berbeda-beda. Tanpa pedoman yang jelas, pelaporan berbasis moralitas subjektif dikhawatirkan akan meningkat dan berpotensi menimbulkan praktik diskriminatif.
Pasal-pasal tersebut bukan hanya berpotensi mengancam kebebasan personal, tetapi juga memunculkan iklim sosial yang tidak kondusif. Masyarakat dapat saling mengawasi dengan cara yang tidak sehat, dan aparat penegak hukum dapat mengalami tekanan untuk memproses laporan-laporan berbasis moral.
Reaksi Publik: Penolakan yang Menggema
Tidak lama setelah RKUHP disahkan, protes muncul di berbagai kota besar di Indonesia. Mahasiswa, organisasi HAM, kelompok jurnalis, hingga akademisi turun ke jalan untuk menyuarakan kekhawatiran mereka. Banyak dari mereka menilai bahwa sejumlah pasal dalam RKUHP menandai penyempitan ruang demokrasi yang selama ini diperjuangkan sejak reformasi 1998.
Aspirasi publik yang besar ini dianggap tidak mendapatkan ruang pertimbangan memadai di parlemen. Kritik bahwa undang-undang baru ini lebih menguntungkan elite politik daripada masyarakat semakin kuat. Bahkan Human Rights Watch menyoroti pengesahan ini sebagai langkah mundur dalam perlindungan hak asasi manusia, terlebih ketika terjadi secara berdekatan dengan kebijakan-kebijakan lain yang dinilai kontroversial.
Di media sosial, wacana penolakan juga semakin luas. Banyak warga yang mengkhawatirkan bahwa implementasi UU baru ini dapat mempengaruhi kehidupan sehari-hari—mulai dari ruang kebebasan di internet, aktivitas protes, hingga hubungan personal yang seharusnya menjadi hak privat.
Penutup
Pengesahan RKUHP tanpa diragukan lagi menjadi tonggak sejarah dalam perjalanan hukum Indonesia. Namun, modernisasi hukum seharusnya tidak dilakukan dengan mengorbankan prinsip fundamental demokrasi: kebebasan berekspresi, hak privat, dan perlindungan terhadap kritik. Pemerintah dan DPR perlu membuka ruang dialog yang lebih inklusif, memastikan proses sosialisasi dan implementasi yang transparan, serta menunjukkan komitmen untuk merevisi pasal-pasal yang berpotensi melanggar HAM.
Jika tidak, alih-alih menjadi simbol kemajuan, RKUHP dapat menjadi preseden berbahaya yang justru membawa Indonesia melangkah mundur. Hukum seharusnya menjadi pelindung warga negara—bukan alat kekuasaan untuk membatasi ruang hidup masyarakat.
Selain kritik terhadap proses pembahasannya, kekhawatiran publik juga muncul terkait bagaimana RKUHP akan diterapkan dalam praktik. Indonesia memiliki rekam jejak penegakan hukum yang sering kali tidak konsisten, terutama pada pasal-pasal yang sifatnya lentur atau terbuka terhadap interpretasi. Banyak pengamat hukum mengingatkan bahwa tanpa pedoman implementasi yang jelas, aparat penegak hukum dapat menemui dilema sekaligus peluang penyalahgunaan kewenangan. Dalam konteks ini, warga yang seharusnya dilindungi justru dapat menjadi korban dari ketidakpastian hukum.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa RKUHP sudah mengalami penyempurnaan bertahun-tahun, termasuk melalui konsultasi publik. Namun banyak pihak menilai konsultasi tersebut hanya bersifat formalitas tanpa benar-benar menyerap aspirasi masyarakat. Hal ini terlihat dari pasal-pasal bermasalah yang tetap bertahan sejak draft awal, meski gelombang penolakan datang dalam beberapa periode revisi. Ketidakselarasan antara diskursus publik dan keputusan legislatif membuat sebagian warga merasa terpinggirkan dari proses politik yang menyangkut hak-hak dasar mereka.
Situasi ini memperlihatkan betapa pentingnya evaluasi lanjutan. Reformasi hukum tidak berhenti setelah undang-undang disahkan; ia harus terus diawasi, ditafsirkan secara tepat, dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, harapan terhadap hadirnya KUHP nasional yang benar-benar melindungi hak-hak warga tetap dapat diwujudkan, tanpa mengorbankan prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.
Referensi
-
https://www.kompas.id/artikel/dpr-sahkan-rkuhp-menjadi-undang-undang
- https://www.hrw.org/news/2025/11/10/indonesias-president-declares-late-dictator-soeharto-a-national-hero